Sebanyak 146 personel gabungan Polres Badung dan Polda Bali dilibatkan dalam pengamanan sidang perdana kasus penembakan yang diduga dilakukan warga Australia yang menewaskan warga australia lainnya, di Kamis (30/10/2025) di PN Denpasar. (Foto: riek)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Australia
bernama Zivan, di sebuah vila di Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi,
Kabupaten Badung pada Sabtu 14 Juni 2025 lalu, kini mulai disidangkan.
Tiga terduga pelaku yang juga warga Australia masing-masing
berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37) dengan kawalan ekstra ketat satu per
satu memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan PB Sudirman
Denpasar, Kamis (30/10/2025).
Pengawalan ketat dilakukan personel gabungan Polres Badung
dan Polda Bali lantaran kasus ini mendapat perhatian khalayak umum dan dunia
internasional, utamanya Australia.
Sidang pembacaan
dakwaan berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar, dipimpin langsung Majelis Hakim
PN Denpasar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Badung.
Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan
terhadap ketiga pelaku yang diduga melakukan penembakan dengan senjata api
secara terencana.
Personel gabungan tidak saja melakukan pengamanan di PN
Denpasar melainkan sejak terduga pelaku penembakan dibawa dari LP Kerobokan,
Badung menuju PN Denpasar. Sejumlah personel gabungan tampak bersiaga penuh
sejak pagi.
Mereka melakukan apel pengamanan, sterilisasi area sidang,
hingga pemeriksaan ketat terhadap seluruh barang bawaan pengunjung pengadilan.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa sebanyak
146 personel gabungan telah dikerahkan demi menjaga keamanan jalannya
sidang. “Hari ini kita melakukan
pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan
dan Pengadilan,” jelas Arif.
Personel yang disiagakan ditempatkan di berbagai titik
strategis, mulai dari gerbang utama PN Denpasar hingga ruang sidang utama.
Sebagian petugas juga tampak bersenjata lengkap, termasuk menggunakan senjata
laras panjang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
AKBP Arif Batubara juga memastikan bahwa proses pengawalan
terdakwa dilakukan sesuai prosedur ketat agar situasi tetap kondusif dan
menghindari hal-hal tidak diinginkan. Ia menambahkan hingga saat ini tidak
ditemukan adanya indikasi ancaman keamanan terhadap jalannya sidang maupun
terhadap pihak keluarga korban.
“Indikasi pengancaman kemungkinan besar tidak ada. Kita
hanya melaksanakan amanat undang-undang sesuai dengan surat dan permintaan yang
terkait,” sambungnya.
Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap
keluarga korban yang hadir dalam persidangan.
Menurut AKBP Arif, sejumlah anggota kepolisian telah
disiagakan untuk mendampingi dan menjaga keamanan keluarga korban yang disebut
masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tragis tersebut. (djo)
