Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi saat Ekspos Hasil Penilaian
Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025, yang dilaksanakan secara daring pada Rabu
(15/10/2025). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi
mengingatkan jajaran akan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menurutnya, keberhasilan penerapan SPIP
tidak dapat dicapai secara individual, melainkan membutuhkan sinergi dari
seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab satu bagian atau
satu unit, tapi seluruh komponen organisasi harus terlibat. Dengan semangat
kolaboratif, pengendalian internal dapat berjalan efektif dan memberi dampak
nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Pudji Prasetijanto
Hadi pada kegiatan Ekspos Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025,
yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (15/10/2025).
SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan
secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. SPIP
sendiri bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya
efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya memperkuat implementasi
SPIP melalui peningkatan kesadaran, pembinaan, dan evaluasi di setiap unit
kerja. “Harapannya, hasil penilaian mandiri ini tidak hanya menjadi formalitas
administratif, tapi jadi bahan refleksi bagi kita semua dalam memperbaiki tata
kelola organisasi,” tutur Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Adapun hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN tahun 2025, meliputi empat indikator,
yakni Maturitas SPIP 3,916; Manajemen Risiko Indeks 3,848; Indeks Efektivitas
Pengendalian Korupsi 3,080; dan Kapabilitas APIP 3,36. Hasil ini selanjutnya
akan dinilai oleh pihak eksternal, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Hasil penilaian maturitas SPIP jadi indikator sejauh mana
proses pengendalian internal telah berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, Pudji Prasetijanto Hadi meminta agar jajaran menjadikan hasil
ekspos ini sebagai dasar untuk memperkuat sistem pengawasan internal, terutama
di bidang layanan publik dan pengelolaan aset.
“Kita ingin menciptakan organisasi yang bukan hanya tertib
administrasi, tapi juga berorientasi pada hasil dan pelayanan terbaik bagi
masyarakat,” pungkas Pudji Prasetijanto Hadi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Organisasi, Tata
Laksana dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad memaparkan ekspose
hasil LHPM dan persiapan evaluasi SPIP. Ia juga melaporkan rencana aksi yang
perlu ditindaklanjuti dari penilaian mandiri tahun 2025 oleh masing-masing
satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada pertemuan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian
Manajemen Risiko, Iin Herawati ini, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN beserta jajaran. (GE/MW)