Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid berfoto bersama saat menghadiri acara penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN, Senin (13/10/2025) (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
PEKALONGAN,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi
tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan
Kementerian Agama. Menurutnya, kedua kementerian punya peran strategis dalam
memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara
produktif untuk kemaslahatan umat.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang
menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita
berdua ini,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik
Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Menteri Nusron menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berakar
di Kementerian Agama. Hal ini karena proses wakaf melibatkan wakif, nazir,
serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Namun, dari sisi administrasi
pertanahan, sertipikasi tanah wakaf merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya
berdua. Karena, tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum
memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Menteri Nusron.
Adapun estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia
mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan
luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Sampai dengan 2025, 11.309 bidang
tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama,
Waryono Abdul Ghafur menyatakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan
Kementerian Agama dipastikan akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf.
Termasuk, untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, madrasah, makam, dan
lainnya.
Hal tersebut, menurut Waryono Abdul Ghafur bisa terlaksana
dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, termasuk KUA dan kampus-kampus di
bawah Kementerian Agama. Momentum KKN Tematik jadi titik awal sinergi dalam
mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini ia harap tidak
hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tapi juga menggerakkan peran
perguruan tinggi dalam pemberdayaan aset keagamaan.
“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan
menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Karena baru kali ini setahu saya
Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Saya
membayangkan kalau kerja sama ini terjadi sekian tahun yang lalu, Pak Nusron
tidak mampir dulu di Ketenagakerjaan itu maksud saya. Titik tanah wakaf itu
mestinya tinggal beberapa ribu saja,’’ pungkas Waryono Abdul Ghafur. (GE/JM)