Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan sambutan pada acara
penyerahan sertipikat tanah kepada warga di Gunungkidul oleh Wakil Menteri
ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
GUNUNGKIDUL,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur D.I.
Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada jajaran
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas
komitmennya memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia. Di momen
Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Gunungkidul, D.I.
Yogyakarta pada Rabu (8/10/2025), ia mengakui pentingnya sertipikat tanah
sebagai alas hak atas tanah masyarakat Gunungkidul.
“Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih pada
penyerahan sertipikat sebagian warga masyarakat Gunungkidul. Saya kira
Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya sertipikat itu bukti kekayaan aset yang
ada pada satu keluarga, seperti Bapak/Ibu semua,” ujar Sri Sultan
Hamengkubuwono X di hadapan masyarakat Gunungkidul.
Pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat ini,
tidak hanya masyarakat yang menerima sertipikat tanah, Pemerintah Provinsi D.I.
Yogyakarta juga menerima 25 Sertipikat Hak Pakai. Sertipikat Hak Pakai tersebut
digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
JJLS merupakan jalur yang menghubungkan lima provinsi yang
ada di Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat
dan Banten. Di Yogyakarta, JJLS melewati tiga kabupaten, salah satunya
Kabupaten Kulonprogo.
Sebagai pihak yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi D.I.
Yogyakarta untuk menerima sertipikat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan
dan Energi Sumber Daya Mineral D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, menyatakan
rasa terima kasihnya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Gunungkidul.
“Ini kerja sama yang baik antara Dinas, pemerintah daerah di
D.I. Yogyakarta dan BPN Gunungkidul,” ungkap Anna Rina Herbranti.
Sertipikat yang diserahkan untuk Pemerintah Provinsi D.I.
Yogyakarta itu, merupakan hasil dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum yang telah rampung dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan
sertipikat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta pun
mengatakan bahwa hal itu terwujud juga berkat kolaborasi baik dari seluruh
pihak terkait. “Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui,” pungkasnya. (WN/MW)