Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan saat mendampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono pada penyerahan sertipikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/10/2025). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
GUNUNGKIDUL,
PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan
pendaftaran tanah di Indonesia. Kolaborasi itu salah satunya menghasilkan
sertipikat tanah, termasuk sertipikat yang diserahkan Wakil Menteri (Wamen)
ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu
(08/10/2025).
"Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata
kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat
kepastian hukum atas tanah," ungkap Wamen Ossy saat mendampingi Menteri
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam penyerahan sertipikat di Desa Kelor, Kabupaten
Gunungkidul.
Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur
D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan
umum, serta sertipikat tanah wakaf. Terdapat 100 Sertipikat Hak Milik, 25
Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, dan 3 sertipikat
tanah wakaf.
Wamen Ossy menilai, sertipikat yang merupakan bentuk
kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi
masyarakat. “Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat
merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.
Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X,
mengimbau warganya untuk bukan hanya menjaga, namun juga memanfaatkan
sertipikat yang baru diterima dengan bijaksana.
"Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan yang baik,
kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke. Sertipikat jangan
sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti
pentingnya, sertipikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,”
ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Menko AHY juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan
tidak sembarangan meminjamkan sertipikat agar terhindar dari kejahatan
pertanahan. "Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga
dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah
yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh
ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Sebagai informasi, Provinsi D. I. Yogyakarta memiliki luas
wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah.
Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar. Pada
tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah yang bersertipikat diharapkan
bertambah signifikan karena program PTSL masih akan berjalan.
Hadir pada kesempatan ini, turut hadir Tenaga Ahli
Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi D.I Yogyakarta, Sepyo Achanto; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi
D.I Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Hadir pula
perwakilan dari Kemenko IPK dan Kementerian Perumahan Umum; serta perwakilan
Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.
(WN/MW)