Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kota
Palembang, Sumatra Selatan. (Foto: Humas
Kementerian ATR/BPN)
PALEMBANG, PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan penting untuk dipahami agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan.
Hal ini ia sampaikan pada Kamis (9/10/2025), di hadapan para
bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan sebagai upaya menyamakan paradigma
antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan isu pertanahan.
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan.
Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai
pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Menteri
Nusron dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kota Palembang, Sumatera
Selatan.
Ia menjelaskan, ada empat pilar utama dalam filosofi
pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development.
Pertama, land tenure, ini berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab ATR/BPN semata,
tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa ada surat
hukum dari kepala desa dan dari kecamatan. Jadi kalau ada masalah di sini,
sebetulnya bukan hanya masalah BPN, tapi juga di level kepala desa dan camat
karena hulunya di situ, Pak/Bu,” tegas Menteri Nusron.
Pilar kedua adalah land value atau nilai tanah. Menteri
Nusron menjelaskan, pengaturan nilai tanah harus proporsional antara Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan gejolak di
masyarakat.
Kemudian, land use itu membahas pemanfaatan tanah sesuai
peruntukan yang diatur dalam kebijakan tata ruang. Pilar terakhir, land
development, berkaitan dengan arah pengembangan tanah di masa depan, baik untuk
sektor pariwisata, infrastruktur, maupun kebutuhan strategis lainnya.
“Ini satu kesatuan, Pak/Bu, di antara kita. Jadi supaya kita
semua filosofinya nyambung, dari hulu sampai hilir,” tutup Menteri Nusron.
Dengan pemahaman yang sama dalam empat pilar tersebut,
Menteri Nusron berharap pengelolaan pertanahan di daerah bisa lebih terpadu,
mencegah tumpang tindih kebijakan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di
seluruh wilayah Indonesia.
Adapun hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati dan jajaran. Rapat kali ini diikuti oleh Gubernur Sumatera Selatan, Bupati, dan Wali Kota se-Sumatra Selatan. (LS/YZ)