Bupati Kembang Hartawan saat menyerahkan santunan kepada anggota yang pensiun, menjalani rawat inap, serta kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia,.di halaman parkir Inspektorat Kabupaten Jembrana, Rabu (26/11/2025). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Serangkaian peringatan HUT KORPRI ke-54 dan HUT PGRI ke-80, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jembrana menyerahkan santunan kepada anggota yang pensiun, menjalani rawat inap, serta kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia.
Penyerahan dihadiri Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan
di halaman parkir Inspektorat Kabupaten Jembrana, Rabu (26/11/2025).
Selain itu, juga disalurkan parsel kepada masyarakat di
masing-masing Puskesmas yang sedang menjalani rawat inap.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan
apresiasi kepada KORPRI yang terus menjaga semangat kebersamaan serta
memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
“Santunan ini bukan hanya sebuah bantuan finansial, tetapi
wujud solidaritas dan kepedulian keluarga besar KORPRI kepada sesama anggota.
Saya berharap santunan ini dapat meringankan beban dan menjadi penyemangat,
baik bagi mereka yang memasuki purna tugas, sedang menjalani perawatan, maupun
bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bupati Kembang.
Ia juga mengapresiasi penyerahan parsel kepada masyarakat
sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah serta mempererat hubungan antara
aparatur pemerintah dan masyarakat.
“Ada 16 parsel yang kami serahkan kepada masyarakat di
setiap Puskesmas yang sedang menjalani rawat inap. Semoga semangat berbagi ini
terus tumbuh, dan momentum HUT KORPRI serta HUT PGRI menjadi pengingat bahwa
pengabdian kepada masyarakat adalah hal utama dalam tugas kita sehari-hari,”
tambahnya.
Sekda Jembrana sekaligus Ketua Dewan Pengurus KORPRI
Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, dalam laporannya menyampaikan bahwa total
santunan yang diberikan pada periode II Tahun 2025 berjumlah Rp 207.000.000,-
yang diberikan kepada163 anggota korpri, Seluruh dana tersebut bersumber dari
iuran anggota KORPRI melalui pemotongan gaji setiap bulan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Santunan pensiun kepada 108 orang, masing-masing Rp
1.000.000,- dengan total Rp 108.000.000,-.
2. Santunan rawat inap kepada 44 orang, masing-masing Rp
1.000.000,- dengan total Rp 44.000.000,-.
3. Santunan kematian kepada 11 ahli waris, masing-masing Rp
5.000.000,- dengan total Rp 55.000.000,-.
Acara berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan, ditutup
dengan penyerahan santunan serta parsel kepada penerima secara simbolis. (humasJ)
