Mantan Bendahara LPD Ganti Denda dengan Kurungan

 


Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jembrana. (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis dalam kasus korupsi.

Meskipun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 304 juta kepada LPD, Astuti tidak sanggup membayar pidana denda sejumlah Rp 50 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Akibat ketidakmampuan tersebut, Astuti harus menjalani penggantian pidana denda tersebut dengan pidana kurungan.

Sementara itu, terpidana lain dalam kasus ini, mantan ketua LPD Yehembang Kauh, I Nyoman Parwata, yang divonis 4 tahun penjara, masih menghadapi tantangan untuk melunasi denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 495 juta.

Menurut Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Parwata telah menyerahkan aset berupa tanah kepada LPD Desa Adat Yehembang Kauh sebagai upaya untuk membayar denda dan ganti rugi. "Aset tanah sudah diserahkan kepada LPD untuk uang pengganti dan denda," ujar Gedion.

Pihak Kejari Jembrana kini masih menunggu proses penjualan aset tanah tersebut oleh LPD. Jika hasil penjualan tanah hanya mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka denda Parwata juga berpotensi diganti dengan tambahan pidana.

Parwata sendiri telah divonis pidana tambahan 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda, dan 1 tahun penjara jika tidak mampu menutupi uang pengganti dari sita harta.

Kasus korupsi ini menyoroti bagaimana kesulitan finansial para terpidana berdampak langsung pada pelaksanaan putusan pengadilan, terutama bagi Astuti yang harus mengganti denda dengan hukuman kurungan. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama