Menteri Nusron dalam Rakor Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, tengah fokus mengawal
proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk
memasukan area Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Di dalam KP2B ini terdapat Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan ke lahan
non pertanian.
“Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal
tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujar
Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih
Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron mengimbau pemerintah daerah untuk
melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi atas lahan baku sawah (LBS)
di daerah masing-masing, maksimal hingga Februari 2026 mendatang. Hasil temuan
tersebut nantinya akan menjadi bahan revisi Perda RTRW untuk memasukkan KP2B
sebanyak 87% dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
Menteri Nusron menjelaskan, dari 38 provinsi di Indonesia, sudah terdapat 6
provinsi yang dalam RTRW-nya telah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total
LBS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Adapun sisa 19 provinsi lainnya sudah memiliki KP2B dalam RTRW, namun, belum
seluruhnya mencapai 87%, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Sementara, yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW ada 13 provinsi. Oleh karena
itu, revisi Perda RTRW perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga
lahan pangan dalam negeri.
“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga
ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),”
kata Menteri Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpendapat
bahwa penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah penting untuk
menghindari adanya alih fungsi lahan sawah. Pihaknya dengan dukungan
Kementerian ATR/BPN, akan ikut membantu mengawal daerah agar segera melakukan
revisi RTRW.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan juga perwakilan
dari Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG). Pada rapat kali ini, Menteri Nusron juga didampingi sejumlah
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (DR/JR)
