Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, yang digelar daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas layanan
publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, seluruh
prosesnya akan dimonitor dan dievaluasi. Ia ingin menjadikan ATR/BPN sebagai
lembaga yang bersih, cepat, dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus
sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian, kepastian waktu,
kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar
Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan
Pertanahan, yang digelar daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN,
Selasa (18/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, perbaikan layanan bukan hanya soal memenuhi target
administratif, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kejelasan status berkas
mereka. Kementerian ATR/BPN mencatat adanya progres positif sejak pertemuan
internal dua pekan sebelumnya, dengan penurunan tunggakan mencapai 18.000
layanan.
“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh
akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah
pertanahan yang menggantung,” ujar Menteri Nusron.
Sebagai lembaga yang melayani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan
ruang, perubahan pola kerja perlu diterapkan Kementerian ATR/BPN. Menteri
Nusron menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib memberikan kepastian kepada
pemohon, mulai dari kepastian waktu, kepastian biaya, hingga kepastian apakah
suatu permohonan bisa diproses atau tidak.
Menteri Nusron juga menyebut Kementerian ATR/BPN harus bersiap menghadapi
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL menggunakan dana APBN sehingga
pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi prioritas kementerian. “Karena itu
kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” jelasnya.
Sebagai langkah penguatan tata kelola dan pencegahan tunggakan berulang, Jika
di awal tahun 2026 penyelesaian tunggakan belum tuntas, Menteri Nusron
rencananya akan menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first
out” untuk memastikan berkas diproses sesuai antrean tanpa celah.
Dalam rapat evaluasi kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah, Asnaedi turut menyampaikan paparan teknis. Bertindak
memimpin jalannya rapat, Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan bersama
Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.
Hadir mengikuti rapat secara luring, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Kementerian ATR/BPN. Rapat kali ini juga diikuti secara luring oleh
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta 88 Kantor Pertanahan yang dinilai
menggambarkan prioritas penyelesaian berkas layanan. (LS/FA)
