Wagub Bali Nyoman Giri Prasta berpose bersama Komite III DPD RI saat mengadakan kunjungan kerja di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menerima
Kunjungan Kerja Komite III DPD RI di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali,
Senin (24/11/2025). Pertemuan ini digelar dalam rangka pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya
terkait peningkatan layanan rehabilitasi medis dan sosial di daerah.
Dalam sambutannya, Wagub Giri Prasta menegaskan bahwa
penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang berpotensi melemahkan
ketahanan nasional dan merusak masa depan generasi muda.
“Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan
generasi kita. Karena itu, seluruh upaya pencegahan dan rehabilitasi harus
diperkuat secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh
Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari pencegahan primer melalui edukasi
keluarga, pembinaan karakter, hingga kampanye anti narkoba yang melibatkan
tokoh masyarakat dan tokoh agama. Upaya pencegahan sekunder dilakukan melalui
deteksi dini menggunakan Formulir Assist, layanan konseling, dan dukungan
psikologis.
Pada aspek rehabilitasi, Bali menyediakan layanan melalui 90
puskesmas rawat jalan, 9 klinik termasuk Klinik BNNK, serta 11 rumah sakit
sebagai IPWL rawat inap. Sepanjang Januari–September 2025, tercatat 565
penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi medis.
Meski demikian, Wagub menyoroti sejumlah kendala seperti
keterbatasan tenaga ahli, minimnya fasilitas rawat inap, rendahnya kunjungan
sukarela ke IPWL, hingga belum optimalnya integrasi data rehabilitasi melalui
platform Satu Sehat.
“Ini memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, BNN, serta lembaga mitra rehabilitasi agar layanan semakin
efektif dan merata,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma,
bersama jajaran pimpinan dan anggota komite, menyampaikan apresiasi terhadap
komitmen Bali dalam memperkuat pencegahan dan rehabilitasi narkotika. Ia
menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman besar
bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan data BNN, prevalensi penyalahgunaan narkotika
mencapai 1,73% atau lebih dari 4 juta pengguna aktif. Kelompok usia 15–24 tahun
menjadi yang paling rentan terdampak.
“Paradigma penanganan narkotika harus diarahkan pada
pendekatan yang lebih manusiawi dengan menempatkan pecandu sebagai korban yang
berhak mendapatkan pemulihan. Rehabilitasi medis dan sosial harus diperkuat
agar mampu menjadi benteng penyelamat generasi bangsa,” kata Dr. Filep Wamafma.
Ia juga menyoroti tantangan implementasi UU 35/2009 di
lapangan, seperti keterbatasan sarana prasarana, kurangnya tenaga medis dan
pekerja sosial terlatih, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini
berjalan efektif di daerah dan bahwa seluruh kendala dapat diatasi melalui
rekomendasi yang tepat dan terukur,” ujarnya.
Komite III menekankan pentingnya peran BNN, Kementerian
Sosial, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, serta lembaga mitra
rehabilitasi dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045. Kunjungan ini juga
bertujuan mengidentifikasi tantangan daerah serta menggali rekomendasi berbasis
bukti guna memperkuat sinergi pencegahan dan rehabilitasi.
“Kami berharap Bali dapat menjadi model praktik baik dalam
penanganan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat kerja kolaboratif
menuju Indonesia bebas narkoba,” tutup Dr. Filep Wamafma. (lan)
