Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi
Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan
dari dua pelaku vandalisme di Taman Kota Negara, saat presscon di Mapolda Bali,
Kamis (20/11/2025) (Foto: Bid Humas Polda Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana
berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku vandalisme berupa
corat-coret Bendera Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Dalam keterangannya kepada pers di Aula Ditreskrimum Polda
Bali, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H.
bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi Kasubdit I Kompol R
Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H., menerangkan, quick respons Tim Gabungan
Polres Jembrana kurang dari 4 jam berhasil ungkap kasus vandalisme tersebut.
“Kasus vandalisme terjadi pada Selasa 18 november 2025,
sekitar pukul 23.00 Wita dengan TKP di Taman Kota Jembrana. Tim berhasil
mengamankan dua pelaku asal Jembrana di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan
Denpasar dengan inisial KAKP alias Andy, laki-laki 25 tahun asal Jembrana dan KAC
alias Arai, laki-laki 24 tahun asal Jembrana, kata Kombes Pol. I Gede Adhi
Mulyawarman.
Dijelaskannya, kejadian berawal dari pelaku KAC dan KAKP sering melihat unggahan berita terkait
pengesahan RKUHAP di akun Instagram, dimana, menurut kedua pelaku khawatir undang-undang
tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang
sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun
rencana untuk menurunkan bendera di Taman Kota Jembrana dan mencoretnya
menggunakan cat.
Pada hari Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.00 Wita,
pelaku KAC membeli 3 kaleng cat semprot (2 warna silver 1 hitam) di toko Mr.
DIY Negara, kemudian pelaku an. KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard
Park Kota Negara untuk minum miras berjenis arak yang disiapkan pelaku an.KAKP
sambil menggambar graviti di tembok-tembok arena yang ada di lintasan skateboard.
Setelah Miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar,
tersisa 1 kaleng cat warna silver, kemudian pada pukul 21.00 Wita kedua pelaku
berangkat menuju warung Griya Kopi yang ada di sekitar Taman Kota Negara untuk
merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih.
Selanjutnya kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda
motor milik pelaku KAC menuju Taman Kota sembari membawa 1 kaleng cat berwarna
silver, setibanya di TKP kedua pelaku langsung mejalankan aksinya dan pelaku
KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih.
Setelah sampai di bawah, pelaku KAKP memegang ujung bendera
agar posisi bendera merah putih tetap terbuka dan pelaku KAC membuat coretan
“RKUHAP” pada Bendera Merah Putih tersebut menggunakan cat semprot warna silver.
Setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi bendera tersebut,
namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk
menambahkan coretan dengan huruf "A" (terlihat seperti lambang
anarkis) dan coretan huruf "X" namun tidak selesai hanya coretan
miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.
Selanjutnya bendera dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali
ke warung Griya Kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.
Kemudian pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret
menggunakan cat semprot warna silver yang masih tersisa pada dinding yang
berada di sekitar Pos Dishub dekat terminal cargo Negara, setelah itu pelaku
KAC pulang ke rumah orang tuanya dan pelaku KAKP juga pulang ke rumah orang
tuanya.
Dari keterangan kedua pelaku, kata Kombes Pol. Dr. I Gede
Adhi Mulyawarman, mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih
terpengaruh minuman beralkohol berupa arak.
“Kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita
unggahan mengenai pembahasan RKUHAP pada postingan akun instagram @lbh_bali dan
@balitidakdiam,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat Pasal 66 Jo. Pasal 24
huruf A Undang-Undang 24 Tahun 2009; “barang siapa merusak, merobek,
menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara diancam hukuman penjara 5
tahun dan denda Rp500 juta”. (lan)
