Tim Gabungan Polda Bali-Polres Jembrana Tangkap Pelaku Vandalisme

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku vandalisme di Taman Kota Negara, saat presscon di Mapolda Bali, Kamis (20/11/2025) (Foto: Bid Humas Polda Bali)


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku vandalisme berupa corat-coret Bendera Merah Putih, Kamis (20/11/2025).

Dalam keterangannya kepada pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH., S.I.K., M.H., menerangkan, quick respons Tim Gabungan Polres Jembrana kurang dari 4 jam berhasil ungkap kasus vandalisme tersebut.

“Kasus vandalisme terjadi pada Selasa 18 november 2025, sekitar pukul 23.00 Wita dengan TKP di Taman Kota Jembrana. Tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar dengan inisial KAKP alias Andy, laki-laki 25 tahun asal Jembrana dan KAC alias Arai, laki-laki 24 tahun asal Jembrana, kata Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.

Dijelaskannya, kejadian berawal dari pelaku KAC dan KAKP  sering melihat unggahan berita terkait pengesahan RKUHAP di akun Instagram, dimana, menurut kedua pelaku khawatir undang-undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di Taman Kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat.

Pada hari Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat semprot (2 warna silver 1 hitam) di toko Mr. DIY Negara, kemudian pelaku an. KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park Kota Negara untuk minum miras berjenis arak yang disiapkan pelaku an.KAKP sambil menggambar graviti di tembok-tembok arena yang ada di lintasan skateboard.

Setelah Miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat warna silver, kemudian pada pukul 21.00 Wita kedua pelaku berangkat menuju warung Griya Kopi yang ada di sekitar Taman Kota Negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih.

Selanjutnya kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju Taman Kota sembari membawa 1 kaleng cat berwarna silver, setibanya di TKP kedua pelaku langsung mejalankan aksinya dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih.

Setelah sampai di bawah, pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka dan pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada Bendera Merah Putih tersebut menggunakan cat semprot warna silver.

Setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi bendera tersebut, namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf "A" (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf "X" namun tidak selesai hanya coretan miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.

Selanjutnya bendera dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung Griya Kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.

Kemudian pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan cat semprot warna silver yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat terminal cargo Negara, setelah itu pelaku KAC pulang ke rumah orang tuanya dan pelaku KAKP juga pulang ke rumah orang tuanya.

Dari keterangan kedua pelaku, kata Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak.

“Kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan RKUHAP pada postingan akun instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang 24 Tahun 2009; “barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta”. (lan)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama