Menteri Nusron dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura, Rabu (19/11/2025). (Foto: ATR/BPN)
JAYAPURA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan
komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat
di Papua. Hal ini dibutuhkan agar masyarakat hukum adat ikut memperoleh kesejahteraan
secara maksimal.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan
ekonomi. Kita sudah melihat contohnya di daerah lain, tanahnya dipakai,
hasilnya besar, tapi masyarakat adatnya tidak mendapat apa-apa karena tidak ada
pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua.” kata Menteri Nusron
dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di
Jayapura, Rabu (19/11/2025).
Menteri Nusron menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah mekanisme
perlindungan hak adat, bukan bentuk pengambilalihan oleh negara. Dengan
pencatatan yang benar dan penetapan batas wilayah yang jelas, masyarakat adat
akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam kemitraan ekonomi, terutama ketika
pihak luar ingin memanfaatkan tanah tersebut.
Sejauh ini, pendaftaran tanah ulayat sudah berjalan di Sumatra Barat dan Bali.
Kedua wilayah tersebut mulai memanfaatkan tanah ulayat yang telah terdaftar
untuk kegiatan produktif. Seperti, pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-kabu,
Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumatra Barat dan perkebunan pisang
di Desa Asah Duren, Jembrana, Bali.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, dengan hak yang dipegang masyarakat
hukum adat setelah pendaftaran tanah dilakukan, potensi kemakmuran bagi mereka
akan terbuka lebar. “Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang
produktif, mereka akan sibuk dengan kegiatan itu. Tetapi kalau tidak
dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa.”
ujarnya.
Model ini dinilai sebagai bukti bahwa pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah
strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, namun juga memberikan
nilai tambah ekonomi bagi masyarakatnya. Dengan posisi hukum yang kuat,
masyarakat adat dapat memastikan setiap penggunaan tanah memberikan manfaat
nyata bagi komunitas mereka.
Pada kunjungan perdananya di Papua, Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus
Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah
Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Turut hadir dalam
sosialisasi, sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua beserta
Forkopimda Provinsi Papua. (JM/RT)
