Bodong, Tower 52 Meter di Candikusuma Disegel

 

Satpol PP Kabupaten Jembrana saat melakukan sidak ke lokasi proyek pada Rabu (17/12/2025). Hasilnya, petugas menemukan aktivitas fisik yang sudah berjalan, padahal dokumen administratif yang menjadi syarat mutlak belum dimiliki oleh investor. (Foto:dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengambil tindakan tegas dengan menyegel proyek pembangunan tower telekomunikasi raksasa setinggi 52 meter di Desa Candikusuma, Melaya. Proyek prestisius tersebut terpaksa dihentikan total lantaran pihak pengembang nekat melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin resmi.

Penyegelan ini dilakukan setelah jajaran Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (17/12/2025). Hasilnya, petugas menemukan aktivitas fisik yang sudah berjalan, padahal dokumen administratif yang menjadi syarat mutlak belum dimiliki oleh investor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menegaskan bahwa penghentian sementara ini adalah langkah preventif untuk menegakkan hukum.

"Pihak pengembang belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk rekomendasi krusial dari Dinas Kominfo terkait tata letak dan jarak antar-tower," ujar Eko Susila, Kamis (18/12/2025).

Meskipun secara sosial warga setempat tidak berkeberatan dengan keberadaan tower tersebut mengingat wilayah Candikusuma merupakan area blank spot, Eko menekankan bahwa prosedur hukum tetap harus dijunjung tinggi.

Eko Susila juga menjelaskan, poin utama penghentian proyek, yakni ketinggian tower yang direncanakan mencapai 52 meter, serta pelanggarannya yang belum mengantongi PBG dan rekomendasi teknis Kominfo.

Sementara tujuan penyegelan, menurutnya, menjamin kepastian hukum dan keamanan bangunan di masa depan. Sedangkan status pekerjaan dilarang berlanjut hingga seluruh dokumen perizinan rampung.

"Lebih baik kami cegah dari awal sebelum bangunan berdiri kokoh. Kami mendukung investasi, terutama untuk mengatasi kendala jaringan komunikasi, namun aspek legalitas tidak boleh diabaikan demi keamanan dan kenyamanan semua pihak," tegas Eko.

Saat ini lokasi proyek telah berada dalam pengawasan Satpol PP. Pihak investor dipersilakan melanjutkan pekerjaan hanya setelah mereka mampu menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama