Satpol PP Kabupaten Jembrana saat melakukan sidak ke lokasi
proyek pada Rabu (17/12/2025). Hasilnya, petugas menemukan aktivitas fisik yang
sudah berjalan, padahal dokumen administratif yang menjadi syarat mutlak belum
dimiliki oleh investor. (Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Jembrana mengambil tindakan tegas dengan menyegel proyek pembangunan tower
telekomunikasi raksasa setinggi 52 meter di Desa Candikusuma, Melaya. Proyek
prestisius tersebut terpaksa dihentikan total lantaran pihak pengembang nekat
melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin resmi.
Penyegelan ini dilakukan setelah jajaran Satpol PP melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (17/12/2025). Hasilnya,
petugas menemukan aktivitas fisik yang sudah berjalan, padahal dokumen
administratif yang menjadi syarat mutlak belum dimiliki oleh investor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila
Artha Permana, menegaskan bahwa penghentian sementara ini adalah langkah
preventif untuk menegakkan hukum.
"Pihak pengembang belum dapat menunjukkan dokumen
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk rekomendasi krusial dari Dinas
Kominfo terkait tata letak dan jarak antar-tower," ujar Eko Susila, Kamis
(18/12/2025).
Meskipun secara sosial warga setempat tidak berkeberatan
dengan keberadaan tower tersebut mengingat wilayah Candikusuma merupakan area
blank spot, Eko menekankan bahwa prosedur hukum tetap harus dijunjung tinggi.
Eko Susila juga menjelaskan, poin utama penghentian proyek,
yakni ketinggian tower yang direncanakan mencapai 52 meter, serta
pelanggarannya yang belum mengantongi PBG dan rekomendasi teknis Kominfo.
Sementara tujuan penyegelan, menurutnya, menjamin kepastian
hukum dan keamanan bangunan di masa depan. Sedangkan status pekerjaan dilarang
berlanjut hingga seluruh dokumen perizinan rampung.
"Lebih baik kami cegah dari awal sebelum bangunan
berdiri kokoh. Kami mendukung investasi, terutama untuk mengatasi kendala
jaringan komunikasi, namun aspek legalitas tidak boleh diabaikan demi keamanan
dan kenyamanan semua pihak," tegas Eko.
Saat ini lokasi proyek telah berada dalam pengawasan Satpol
PP. Pihak investor dipersilakan melanjutkan pekerjaan hanya setelah mereka
mampu menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah
daerah. (dik)
