Gubernur Koster usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL), di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12/2025). (Foto:Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Provinsi Bali
menegaskan komitmennya dalam optimalisasi dan pengamanan aset daerah melalui
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan
PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Kertasabha, Jayasaba,
Denpasar, Kamis (11/12/2025) oleh
Gubernur Bali, Wayan Koster, selaku PIHAK PERTAMA, dan Ferry Ma’ruf, Direktur
PT BDL, sebagai PIHAK KEDUA.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan
dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan
Pemerintah Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025.
Melalui berita acara tersebut, Pemerintah Provinsi Bali
menyerahkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 m² yang berlokasi di
Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk dimanfaatkan
sesuai ketentuan perjanjian.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa langkah ini
merupakan bagian penting dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib
dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan,
dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini
memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan
aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujarnya.
Ketegasan Pemerintah Menjaga Aset
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah pengelolaan
HPL Lot S5 menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik.
“Seluruh kewajiban mitra kami pastikan terpenuhi, termasuk
penyelesaian tunggakan, nilai sewa yang jelas, dan kontribusi bagi hasil yang
memberi keuntungan bagi daerah. Tidak boleh ada lagi pengelolaan aset yang
merugikan Bali,” tegasnya.
Aset HPL Lot S5 sebelumnya dikerjasamakan dengan ITDC dan PT
Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak tahun 1989. Evaluasi menunjukkan
sejumlah pelanggaran oleh PT NII, seperti tunggakan Kontribusi Minimum
2017–2020 sebesar USD 2.331.699, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan,
pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel, serta belum
dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai USD
50.009,4.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui penandatanganan
Lahan Usaha Desa adat (LUDA) dan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2022, namun PT NII
kembali tidak memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang berlaku
efektif mulai 25 Oktober 2023.
Penyelesaian final dilakukan melalui penandatanganan
Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada
2 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada
11 Desember 2025.
Kesepakatan tersebut memuat sejumlah kewajiban, termasuk
pelunasan hutang sebesar Rp 59.884.028.378,98 yang telah disetorkan ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali.
Dalam kerja sama ini, nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar
Rp 57.810.000.000. Selain itu, nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850.275.000.000
dibayarkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2027. Kontribusi
bagi hasil juga ditetapkan dari pendapatan kotor, yakni 1% untuk tahun ke-1
hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11 dan
seterusnya.
Melalui kerja sama ini, PT BDL berkewajiban memanfaatkan
lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan batas
tanah, serta memastikan pengamanan aset dari potensi gangguan pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, tidak hanya memberikan kepastian hukum namun juga
memperkuat tata kelola aset daerah, dan memastikan pemanfaatan lahan berjalan
produktif, terarah, serta berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Bali.
(hum/lan)
