Menteri Nusron pada Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap capaian signifikan hasil kerja bersama Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas mafia tanah sepanjang tahun 2025.
Dari berbagai upaya penindakan yang dilakukan, total aset
tanah senilai lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan dari praktik
kejahatan pertanahan.
“Sepanjang tahun 2025, yang sudah dilakukan oleh Teman-teman ini, kita
menyelesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 dengan berhasil menetapkan
tersangka 185 orang. Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak
14.315 hektare. Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona
nilai tanah (ZNT), nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun,” jelas
Menteri Nusron pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana
Pertanahan, di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Kepada peserta Rakor yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pencegahan dan
Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi
kepada seluruh APH atas kerja keras dan sinergi yang terjalin sepanjang tahun.
“Kami berterima kasih Bapak/Ibu yang ada di APH. Moga-moga kolaborasi ini bisa
berlangsung dengan seksama,” ujarnya.
Pentingnya menjaga konsistensi kolaborasi sekaligus memperkuat ketegasan dalam
menindak jaringan mafia tanah juga disampaikan Menteri Nusron. Ia meminta agar
APH tidak ragu menginformasikan jika ditemukan oknum ATR/BPN yang menjadi
bagian dari praktik tersebut. “Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada
oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu
sekalian," tegasnya.
Menteri Nusron mengingatkan, pelaku mafia tanah kerap memanfaatkan informasi
dan prosedur internal untuk melancarkan aksinya. Karena itu, ia menekankan
pentingnya transparansi data dan pengawasan ketat. “Jangan sampai Bapak/Ibu
capek nyari pelakunya, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri. Dan
bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah
penunjukan hal-hal tata cara, terutama prosedur seperti ini. Tapi yang paling
penting adalah informasi,” ungkapnya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, Menteri Nusron optimistis pemberantasan
mafia tanah dapat dilakukan lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum
yang lebih kuat bagi masyarakat.
Hadir dalam Rakor kali ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Kepala Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana;
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil
Kepala BPN, Ossy Dermawan; Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Syahardiantono;
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta sejumlah
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. (LS/PMHAL)
