Menteri Nusron Wahid dalam Rakor bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). (Foto: ATR/BPN)
BANDUNG, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh
kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal itu untuk mempersiapkan pemenuhan target persentase
Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada 2029 mendatang, sebagaimana diatur dalam
amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua
bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi
(perencanaan ruangnya, red)," imbau Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat
Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di
Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Bagi yang terhambat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, termasuk soal
penganggaran, Menteri Nusron menyatakan kesediaannya mendukung pemerintah
daerah. Dengan begitu, daerah-daerah yang perencanaan ruangnya belum
mengalokasikan LP2B dapat segera diselesaikan.
"Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan
ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat
anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan
daerahnya supaya selesai," ungkap Menteri Nusron, didampingi Direktur
Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta sejumlah Pejebat Pimpinan Tinggi
Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah menganggap LP2B sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Menteri Nusron menegaskan, bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan. Ada
pengecualian khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum
diperbolehkan dengan syarat ketat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib
disertai penggantian lahan dengan rincian untuk lahan beririgasi, penggantian
minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu,
lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan
tidak beririgasi satu kali lipat. Ia menekankan, lahan pengganti tersebut
merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah.
“Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah
untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena
tidak ada artinya,” tegas Menteri Nusron.
Dengan tegas ia juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar
ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat
dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku
bagi pemohon, tetapi juga bagi pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan
pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga
menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum
Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi
Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat kepada
sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Turut hadir, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta
perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (LS/FA)
