Menteri Nusron dalam Rakor Alih Fungsi Lahan yang digelar di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan
komitmen pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui
pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B) pada tahun 2029 ditargetkan mencapai 87%. Langkah ini juga selaras
dengan pemenuhan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian
berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan
pangan nasional akan hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan
pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Menteri Nusron
dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan, yang digelar di Kementerian Hukum,
Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menteri Nusron menekankan, target LP2B sebesar 87% ini bukan sekadar angka,
namun jadi pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan
sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan
pencapaian LP2B telah disusun secara bertahap. Mulai dari 75% pada 2025 hingga
87% pada 2029, di mana angka itu wajib menjadi acuan seluruh rencana kerja
pemerintah pusat dan daerah.
Namun demikian, kondisi _existing_ menunjukkan tantangan serius. Hingga saat
ini, masih terdapat 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW). Pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang
memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan
hanya 64 kabupaten/kota yang luasan LP2B-nya telah melewati 87%.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. LSD
dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan secara signifikan di provinsi
yang telah menetapkannya. Sebagai contoh, sebelum ada kebijakan LSD, penyusutan
lahan sawah di Provinsi Jawa Barat mencapai 49.585 hektare. Namun, setelah
kebijakan LSD berjalan di tahun 2021, penyusutan yang terjadi menurun di angka
2.585 hektare.
Menteri Nusron menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan
menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang
belum menetapkan LP2B minimal 87% dalam RTRW-nya. Kebijakan ini diambil guna
memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan tata
ruang.
“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus jalan, industri
jalan, energi jalan, dan perumahan juga jalan. Tetapi, semuanya harus seimbang
agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkas Menteri Nusron.
Adapun Rakor ini dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Turut
memberi paparan, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; serta Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata
Ruang, Suyus Windayana; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol,
Shamy Ardian. (JM/YZ)
