Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan (PSKP), di Jakarta. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menekankan
pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam menegakkan hukum,
termasuk untuk menghadapi persoalan mafia tanah. Hal itu ia sampaikan saat
menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian
Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
“Sinergitas dan kolaborasi menjadi suatu keniscayaan.
Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang
diungkap, tetapi dari bagaimana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya
kejahatan,” ujar Wamen Hukum.
Menurut Edward Omar Sharif, pengungkapan mengenai mafia
tanah adalah suatu hal yang menyedihkan karena memperlihatkan ada proses yang
salah di masa lalu. “Ke depan, kita harus berupaya mencegahnya melalui sinergi
dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah
Agung, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait,” jelasnya.
Melalui Rakor yang diselenggarakan mulai 3-5 Desember 2025
ini, Wamen Hukum berharap ke depannya hukum yang modern dan sinergi yang sudah
terbangun dapat semakin diperkuat. Dengan begitu, upaya penegakan hukum
terhadap jaringan mafia tanah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan
yang lebih baik bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,
juga menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah hanya bisa berhasil jika
seluruh pihak terkait bekerja sama dengan erat. “Kita membutuhkan kolaborasi
bersama-sama antara ATR/BPN dengan APH, dengan Badan Intelijen Negara untuk
menyajikan informasi yang utuh. Siapa tahu supaya bisa ditangkap tanpa
menggunakan identitas-identitas yang aneh-aneh,” ujarnya.
Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
Tahun 2025 yang dihadiri oleh seluruh pemangku kebijakan dalam tindak pidana di
Kementerian ATR/BPN dan perwakilan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan
menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menegakkan prinsip hukum yang
adil dan tegas. (MW/PMHAL)
