PALANGKA RAYA, PERSPECTIVESNEWS - Ketimpangan struktur penguasaan tanah menimbulkan rasa tidak adil di tengah masyarakat. Keadaan itu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, adalah akar persoalan pertanahan di Indonesia. Untuk mengatasinya, ia menilai program Reforma Agraria perlu menjadi instrumen utama dalam memastikan pemerataan akses terhadap tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir,
tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru menyaksikan tanah tempat
mereka hidup diambil orang lain, dibangun kebun kelapa sawit, yang menghasilkan
panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup susah. Untuk mengatasi
ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan program Reforma Agraria,”
jelas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan
Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Jayang
Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur
penguasaan tanah agar jarak yang tercipta antara masyarakat lokal dan pelaku
usaha karena rasa ketidakadilan itu bisa teratasi. “Supaya masyarakat sekitar
juga terlibat dalam pembangunan. Dan kita memastikan masyarakat yang ada di
Indonesia ini mempunyai hak yang sama, bisa garap tanah air kita secara
bersama-sama,” tegas Menteri Nusron.
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memerlukan
keterlibatan pihak pemerintah daerah. Menteri ATR/Kepala BPN mendapat mandat
untuk menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, namun penentuan masyarakat
penerima manfaat merupakan kewenangan kepala daerah. “Yang menentukan subyeknya
adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua
Gugus Tugas Reforma Agraria,” ungkapnya.
Di Kalteng sendiri, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025
mencakup 10 kabupaten dan 1 kota, dengan sebaran program yang meliputi 26
kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program Penataan Akses melalui
fasilitasi pendampingan usaha diberikan kepada 800 kepala keluarga, sedangkan
Penataan Aset berupa Redistribusi Tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga.
Seluruh target tersebut telah tercapai 100%.
Dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri Nusron, Gubernur
Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus
berjalan searah agar manfaat program Reforma Agraria benar-benar dirasakan
masyarakat. “Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah konkret dalam
mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada
masyarakat,” pungkasnya.
