Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq saat bertemu Gubernur Koster membahas penanganan sampah pasca penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026, di Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Mengantisipasi penanganan sampah, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pasca penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026 mendatang, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (29/12/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya,
Kantor Gubernur Bali, tersebut juga dihadiri jajaran Deputi Kementerian
Lingkungan Hidup RI, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati
Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa penutupan TPA Suwung
mulai 1 Maret 2026 telah diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan tidak
dapat ditunda lagi.
“Dalam pertemuan tadi, kami mendapat arahan dari Bapak
Menteri agar menyiapkan langkah-langkah dalam dua bulan ke depan. Sehingga saat
TPA Suwung ditutup, sudah tersedia solusi untuk mengatasi persoalan sampah,
khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” ujarnya.
Terkait pemanfaatan TPA di Kabupaten Bangli sebagai
alternatif selama proses pembangunan proyek Waste to Energy (WtE), Gubernur
Bali dua periode ini menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan
adalah optimalisasi penanganan sampah di hulu oleh Pemerintah Kota Denpasar dan
Pemerintah Kabupaten Badung. Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan
teba modern, TPS3R, dan TPST.
“Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan sampah
di hulu. Sementara sisanya sedang dipersiapkan TPA di Bangli yang hanya akan
digunakan sebagai tempat penampungan sementara,” jelasnya.
Gubernur Koster menambahkan, sesuai dengan peraturan daerah,
TPA yang berlokasi di Desa Landih memang bukan berstatus sebagai TPA regional.
Namun terdapat ketentuan yang memungkinkan Kabupaten Bangli bekerja sama dengan
daerah lain, dalam hal ini Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol
Nurofiq menyampaikan terkait langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi
dorongan pemerintah pusat untuk transformasi tata kelola sampah di Bali.
“Kami rapat bersama Gubernur, Wali Kota Denpasar, serta
Bupati Badung dan Bangli untuk menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung
hingga menjadi fasilitas WtE, yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua
tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan sampah di Bali tidak boleh
dilakukan secara setengah-setengah, mengingat Bali merupakan destinasi
pariwisata dunia. Oleh karena itu, selama masa transisi penutupan TPA Suwung
hingga terwujudnya pengolahan sampah menjadi energi, optimalisasi penanganan
sampah di hulu harus terus didorong.
“Kami telah melihat banyak praktik terbaik. Ini yang harus
kita pacu. Sementara residu yang tidak dapat tertangani akan kita carikan
alternatif,” ungkapnya.
Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung
bukan merupakan indikator kelalaian pemerintah dalam menangani persoalan
sampah.
“Penanganan sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Salah satu alternatifnya adalah revitalisasi TPA di Kabupaten Bangli. Kita
hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan peningkatan fasilitas
TPA tersebut agar dapat digunakan sementara, sambil menunggu rampungnya proyek
WtE,” tambahnya.
Ia menyadari bahwa pemanfaatan TPA di Bangli akan
menimbulkan sejumlah konsekuensi. Oleh karena itu, untuk meminimalkan
pengiriman sampah ke Bangli, optimalisasi penanganan sampah di hulu menjadi
prioritas utama. Menurutnya, apabila sampah dapat dikelola dengan membangun
kultur baru, Bali akan memiliki fondasi yang sangat kuat sebagai daerah tujuan
wisata.
Denpasar Bangun TPS3R, Badung Dorong Penanganan di Hulu
Sementara itu, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung dalam
pertemuan tersebut memaparkan sejumlah upaya optimalisasi pengelolaan sampah di
hulu.
Kota Denpasar terus berupaya menambah fasilitas teba
vertikal, tabung komposter, serta bank sampah. Pada zona tengah, Pemerintah
Kota Denpasar mendorong pembangunan TPS3R di tingkat desa, sedangkan
pengelolaan sampah di hilir ditangani melalui TPST.
Dari berbagai upaya tersebut, Wali Kota Jaya Negara
menyebutkan bahwa masih terdapat sekitar 57 persen sampah di Kota Denpasar yang
membutuhkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi
Arnawa menyoroti mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat Badung dalam penanganan
sampah di hulu.
Terkait rencana pemanfaatan TPA di Bangli sebagai lokasi
pembuangan sementara selama masa transisi, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana
Arta menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mencermati lebih lanjut karena
baru menerima paparan dari Menteri Lingkungan Hidup.
Meski demikian, ia menyambut baik langkah-langkah yang
dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam mengoptimalkan
penanganan sampah menjelang penutupan TPA Suwung.
“Bali sebagai daerah berbasis pariwisata memerlukan solusi
alternatif jangka pendek. Syukur-syukur tidak banyak sampah yang harus dibawa
ke Bangli,” ujarnya.
Terkait rencana tersebut, Bupati Sedana Arta juga akan
melakukan sosialisasi kepada berbagai komponen masyarakat guna mengantisipasi
potensi persoalan di kemudian hari. (hum/*)
