Gubernur Koster memberikan sambutan pada penyerahan LHP BPK RI Semester II Tahun 2025, di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12/2025).
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh
jajaran eksekutif di Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota untuk
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penuh tanggung
jawab, tidak sekadar administratif, tetapi berkualitas dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikannya
dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025,
bertempat di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12/2025).
Gubernur Koster menegaskan,
BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang mendapat mandat konstitusional
untuk melakukan audit, sehingga seluruh eksekutif dan legislatif wajib memahami
dan menjalankan rekomendasi BPK secara tertib dan konsisten.
Gubernur asal Desa Sembiran
tersebut menekankan pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat rakyat yang
harus dipertanggungjawabkan secara politik, konstitusional, dan moral. Berbekal
pengalamannya hampir 13 tahun duduk di Badan Anggaran DPR RI, ia mengingatkan
agar urusan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan partai, termasuk
dalam pembahasan APBD dan tindak lanjut hasil audit.
Ia juga menegaskan akan
bersurat kepada para bupati terkait kehadiran dan ketepatan waktu pembahasan
APBD, serta mendorong percepatan tindak lanjut atas seluruh temuan BPK. Pada
kesempatan itu, Gubernur memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Tabanan
yang meraih nilai pemeriksaan tertinggi.
LHP BPK RI Semester II Tahun
2025 mencakup pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset,
penyelenggaraan data pokok pendidikan, serta pemeriksaan kepatuhan belanja
daerah pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng,
Karangasem, serta Tabanan.
Pemerintah daerah menyatakan
komitmen untuk menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi berharga,
menyusun rencana aksi atas rekomendasi, dan menindaklanjutinya secara tepat
sasaran dan tepat waktu.
Gubernur Koster berharap BPK
RI Perwakilan Bali terus memberikan bimbingan, sekaligus menyatakan kesiapan
Pemprov Bali untuk bersinergi lebih kuat agar seluruh pemerintah daerah di Bali
mampu mempertahankan WTP yang berkualitas demi tata kelola pemerintahan yang
transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik bagi krama Bali.
Sementara itu, Kepala BPK RI
Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan
pemeriksaan yang dilakukan BPK telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Ia menyampaikan, pemeriksaan
kinerja bertujuan untuk menganalisis permasalahan digitalisasi, penatausahaan,
pengamanan, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum sepenuhnya
mendukung manajemen aset yang efektif pada Pemerintah Provinsi Bali dan
pemerintah kabupaten/kota, serta menilai efektivitas penyelenggaraan data pokok
pendidikan dalam mendukung pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut disampaikan, pemeriksaan kepatuhan difokuskan untuk menilai apakah belanja daerah, yang meliputi belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal pada Pemerintah Kabupaten Tabanan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, nilai rata-rata Pemerintah Provinsi Bali dan
pemerintah kabupaten/kota telah jauh melampaui indikator nasional sebesar 70
persen. Meski demikian, Kepala BPK RI Perwakilan Bali mengingatkan agar
pemerintah daerah tidak berpuas diri karena masih terdapat sejumlah rekomendasi
yang harus ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan sesuai ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari pertama, sehingga seluruh proses perbaikan diharapkan dapat diselesaikan sebelum satu tahun.
Ia mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah, serta menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Bali memberikan dukungan melalui pelatihan inventarisasi Barang Milik Daerah, khususnya terkait digitalisasi, pengamanan, dan pemanfaatan aset, guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah terkait. Penyerahan hasil pemeriksaan kinerja manajemen aset Pemerintah Provinsi Bali dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Bali kepada anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, dan penyerahan LHP kepada Gubernur Bali.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan kinerja penyelenggaraan data pokok pendidikan di Kabupaten Buleleng diserahkan dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng kepada Wakil Bupati Buleleng sebagai bentuk komitmen bersama terhadap peingkatan kualiatas pendidikan.
Selain itu juga diserahkan laporan hasil pemeriksaan manajemen aset Kabupaten Karangasem kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaen Karangasem dan Wakil Bupati Karangasem. Adapun laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Tabanan diserahkan kepada Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan. (hum/*)
