Pertahankan WTP, Gubernur Koster Minta Tak Sekedar Administratif

 

 


Gubernur Koster memberikan sambutan pada penyerahan LHP BPK RI Semester II Tahun 2025, di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12/2025). (Foto: Hum Prov. Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif di Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penuh tanggung jawab, tidak sekadar administratif, tetapi berkualitas dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikannya dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025, bertempat di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12/2025).

Gubernur Koster menegaskan, BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang mendapat mandat konstitusional untuk melakukan audit, sehingga seluruh eksekutif dan legislatif wajib memahami dan menjalankan rekomendasi BPK secara tertib dan konsisten.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut menekankan pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara politik, konstitusional, dan moral. Berbekal pengalamannya hampir 13 tahun duduk di Badan Anggaran DPR RI, ia mengingatkan agar urusan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan partai, termasuk dalam pembahasan APBD dan tindak lanjut hasil audit.

Ia juga menegaskan akan bersurat kepada para bupati terkait kehadiran dan ketepatan waktu pembahasan APBD, serta mendorong percepatan tindak lanjut atas seluruh temuan BPK. Pada kesempatan itu, Gubernur memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Tabanan yang meraih nilai pemeriksaan tertinggi.

LHP BPK RI Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset, penyelenggaraan data pokok pendidikan, serta pemeriksaan kepatuhan belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Karangasem, serta Tabanan.

Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi berharga, menyusun rencana aksi atas rekomendasi, dan menindaklanjutinya secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Gubernur Koster berharap BPK RI Perwakilan Bali terus memberikan bimbingan, sekaligus menyatakan kesiapan Pemprov Bali untuk bersinergi lebih kuat agar seluruh pemerintah daerah di Bali mampu mempertahankan WTP yang berkualitas demi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik bagi krama Bali.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan BPK telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia menyampaikan, pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menganalisis permasalahan digitalisasi, penatausahaan, pengamanan, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum sepenuhnya mendukung manajemen aset yang efektif pada Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, serta menilai efektivitas penyelenggaraan data pokok pendidikan dalam mendukung pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Buleleng.

Lebih lanjut disampaikan, pemeriksaan kepatuhan difokuskan untuk menilai apakah belanja daerah, yang meliputi belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal pada Pemerintah Kabupaten Tabanan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Secara umum, nilai rata-rata Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota telah jauh melampaui indikator nasional sebesar 70 persen. Meski demikian, Kepala BPK RI Perwakilan Bali mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berpuas diri karena masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan sesuai ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari pertama, sehingga seluruh proses perbaikan diharapkan dapat diselesaikan sebelum satu tahun. 

Ia mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah, serta menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Bali memberikan dukungan melalui pelatihan inventarisasi Barang Milik Daerah, khususnya terkait digitalisasi, pengamanan, dan pemanfaatan aset, guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah terkait. Penyerahan hasil pemeriksaan kinerja manajemen aset Pemerintah Provinsi Bali dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Bali kepada anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, dan penyerahan LHP kepada Gubernur Bali. 

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan kinerja penyelenggaraan data pokok pendidikan di Kabupaten Buleleng diserahkan dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng kepada Wakil Bupati Buleleng sebagai bentuk komitmen bersama terhadap peingkatan kualiatas pendidikan.

Selain itu juga diserahkan laporan hasil pemeriksaan manajemen aset Kabupaten Karangasem kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaen Karangasem dan Wakil Bupati Karangasem. Adapun laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Tabanan diserahkan kepada Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan. (hum/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama