Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster saat menghadiri kegiatan Posyandu Desa Adat Tegal, Darmasaba, Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu (10/12/2025) (Foto: Humas Pemprov Bali)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS - Posyandu Desa Adat Tegal Darmasaba, Abiansemal, Kabupaten
Badung menjadi lokasi pelaksanaan Aksi
Sosial “Membina dan Berbagi” yang digelar Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu)
Provinsi Bali bersama Ketua Tim Pembina Posyandu, Ibu Putri Koster, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan para kader Posyandu setempat dalam rangka penguatan
peran dan tata kelola Posyandu di tingkat desa.
Dalam arahannya, Ibu Putri Koster meminta para kader
Posyandu menata kepengurusan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Penataan yang baik, ujarnya, penting untuk memastikan program Posyandu berjalan
efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta tumbuh kembang generasi
muda menuju generasi emas.
“Pengurus Posyandu harus memiliki kemampuan, pengetahuan, dan
inovasi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan desa
sesuai standar pelayanan minimal,” terangnya.
Ia menjelaskan tugas pengurus mencakup penyusunan
perencanaan serta pengusulan program dan kegiatan kepada pemerintah
desa/kelurahan, yang kemudian dikoordinasikan dengan Tim Pembina Posyandu
tingkat desa. Tim Pembina Posyandu sendiri berperan sebagai fasilitator,
perencana, pelaksana, dan pembina untuk memastikan keberjalanan program
Posyandu di tiap jenjang.
Mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Ibu Putri
Koster menegaskan bahwa Posyandu telah bertransformasi dengan menerapkan enam
Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang pendidikan, kesehatan,
pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan sosial.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat Desa Tegal
Darmasaba untuk memperkuat kepedulian terhadap kebersihan lingkungan melalui
pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah memilah sampah dari rumah, katanya,
menjadi kunci mengurangi pola buang-angkut dan menekan penumpukan sampah di
TPA, terutama TPA Suwung untuk wilayah Badung–Denpasar.
“Setiap rumah tangga wajib memilah sampah. Desa yang tidak
masuk wilayah regional TPA harus mampu mengelola sampahnya sendiri—sampah
organik selesai di sumber, sampah anorganik diselesaikan di TPS3R, dan residu
ditangani di TPST,” tegasnya.
Usai kegiatan Aksi Sosial, Ketua Tim Pembina Posyandu Ibu Putri Koster bersama tim melanjutkan peninjauan ke TPS3R Pudak Sari di Desa Darmasaba, guna melihat langsung proses pengelolaan sampah di tingkat desa. (lan)
