Diskusi publik dengan tema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar pada Jumat (12/12/2025). (Foto: Ist)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS-
Upaya Pemerintah bersama BPJS Kesehatan memperkuat komitmen nasional pada
cakupan kesehatan semesta/Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi
Publik dengan tema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan
Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar pada Jumat (12/12/2025).
Pada
kegiatan ini hadir jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta
pemerhati jaminan kesehatan nasional sebagai refleksi bersama atas perjalanan
Program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk
menghadirkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Ia
menyampaikan apresiasi atas capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan
kesehatan secara signifikan.
“Kita harus
bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya
semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat
kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih
menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, pentingnya efisiensi
dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas
kesehatan," ujar Pratikno.
Pratikno
menambahkan, terdapat hal yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu penguatan
pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN.
Dirinya
menegaskan bahwa upaya promotif-preventif harus menjadi gerakan bersama karena
penyakit tidak menular terus menjadi beban terbesar pembiayaan JKN.
Menteri
Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin
Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi bangsa yang
akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Menurutnya,
pemerintah memandang kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi
untuk menciptakan negara yang kuat dan sejahtera.
“UHC adalah
ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Capaian UHC
bukan berarti Indonesia bebas tantangan, justru setelah cakupan tercapai,
tantangan baru muncul pada aspek keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah
terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga," kata
Cak Imin.
Bagi Cak
Imin, kehadiran Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga.
Capaian ini tidak boleh mundur, harus dipastikan tidak ada satu pun masyarakat
yang tidak terlindungi oleh Program JKN.
Pada
kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi
Sadikin, mengatakan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO)
adalah setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di
mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan.
“Kementerian
Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan,
sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Adapun Upaya Kesehatan Masyarakat seperti
promosi kesehatan dan pencegahan penyakit tetap menjadi mandat pemerintah atau
Kementerian Kesehatan," jelas Budi.
Budi
menekankan, keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif sangat penting
agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat.
Menurutnya,
apabila hanya mengobati tanpa mencegah, negara akan terus dibebani biaya yang
besar. Karena itu, program promotif-preventif seperti Skrining Riwayat
Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus diperkuat.
Populerkan
Gerakan 3-3-5
Direktur
Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan sejalan dengan pernyataan Menko
PMK dalam upaya promotif-preventif, BPJS Kesehatan juga telah mempopulerkan
Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, lanjut jalan cepat tiga menit,
lalu diulang lima kali sampai total tiga puluh menit. Gerak ini dikembangkan
BPJS Kesehatan, terinspirasi latihan interval dari Jepang yang tujuannya
membantu masyarakat mengurangi risiko hipertensi dan diabetes.
"BPJS
Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS
Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok. Selain itu, BPJS
Kesehatan juga memiliki beragam kanal layanan non tatap muka, yakni Aplikasi
Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor
08118165165, serta Care Center 165," ucap Ghufron.
Ghufron juga
mengatakan, dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai 284,11 juta atau
lebih dari 98 persen penduduk, serta BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama
dengan rumah sakit bergerak, dan perluasan jejaring layanan untuk memudahkan
peserta mengakses layanan tanpa hambatan geografis.
Sementara
itu, Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyatakan bahwa
hadirnya Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan
Indonesia dengan melahirkan budaya solidaritas yang lebih kuat. Ia menilai
bahwa sistem jaminan kesehatan ini bukan hanya memastikan akses layanan
kesehatan, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat bahwa kesehatan adalah
tanggung jawab bersama.
“Program JKN
ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara
kita saling menolong. Budaya gotong royong yang menjadi prinsip Program JKN
ikut memperkuat struktur sosial, ketika masyarakat memahami bahwa iuran mereka
membantu orang lain yang sedang sakit, di situlah nilai gotong royong menemukan
bentuk paling nyata,” tutur Nizar.
Sedangkan
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan
bahwa seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 dan
keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar
manusia. Baginya, kesehatan adalah hak esensial yang wajib dijamin oleh negara,
sehingga seluruh kebijakan, regulasi, dan implementasi harus memastikan
perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pakar
Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan
amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 34 UUD
1945 secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan
setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi
kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan
yang layak, berkualitas, dan berkeadilan. (lan/*)
