Residivis curanmor berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Gilimanuk di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Lingkungan Arum, Kabupaten Jembrana, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. (Foto:Polres Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kepolisian Sektor Kawasan
Pelabuhan Gilimanuk menunjukkan respons cepat dan sinergi lintas wilayah dengan
berhasil mengamankan seorang residivis terduga pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di
beberapa daerah, yakni wilayah hukum Polsek Denpasar Timur, Polresta Denpasar,
serta Polsek Mengwi, Polres Badung.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025)
sekitar pukul 16.30 Wita di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Lingkungan
Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung
Arjana Putra menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang
diterima pihaknya dari Polsek Denpasar Timur terkait terduga pelaku curanmor
dan pencurian handphone yang diduga melarikan diri ke arah Gilimanuk.
“Begitu menerima informasi, kami langsung meningkatkan
kewaspadaan dan memerintahkan personel untuk melakukan pengawasan serta
pemeriksaan di titik-titik strategis, mulai dari Pos I, Pos II, jalur
keluar-masuk penumpang pejalan kaki, hingga area VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk,”
jelasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Gusti
Agung Kade Semara Putra, melakukan penyisiran wilayah.
Saat berada di area Masjid Al-Mubarok, petugas mendapati
seorang terduga pelaku yang berupaya melarikan diri dan hendak menghidupkan
sepeda motor yang diduga hasil curian.
Berkat kesigapan petugas serta bantuan warga sekitar,
terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kawasan
Pelabuhan Gilimanuk beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah
melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah
Denpasar Timur pada 24 Desember 2025 dini hari, serta pencurian satu unit
handphone milik korban lainnya.
Selain itu, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol sebuah counter
handphone di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan mengambil lima
unit handphone dan satu unit laptop.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil koordinasi bersama
Polsek Mengwi yang membenarkan adanya laporan pembobolan counter handphone di
wilayah hukumnya.
Diketahui, terduga pelaku berinisial MRH (21) merupakan
residivis kasus pencurian dan narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman
pidana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu
unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit handphone merek Oppo, satu unit laptop
merek Acer, serta lima unit handphone dari berbagai merek.
Pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat
di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, terduga pelaku beserta seluruh
barang bukti secara resmi diserahkan kepada Polsek Denpasar Timur untuk proses
hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolsek
Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan
wilayah, khususnya kawasan pelabuhan yang merupakan pintu gerbang Pulau Bali.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan di
wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Kami juga mengajak masyarakat
untuk berperan aktif dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan
demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (dik)
