Bupati Kembang Hartawan saat melaksanakan rapat terkait kebijakan sentralisasi atau sistem pooling kendaraan yang merupakan respons pemerintah daerah terhadap keterbatasan anggaran. (Foto: Hms Jbr)
NEGARA,
JEMBRANA- Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Jembrana mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan
Sentralisasi Kendaraan Dinas.
Strategi ini
dirancang untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan
memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan
masyarakat.
Bupati
Jembrana I Made Kembang Hartawan
dihubungi Senin (12/1/2026) mengatakan, kebijakan sentralisasi atau sistem
pooling kendaraan ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap keterbatasan
anggaran.
Dengan
menarik pengelolaan kendaraan ke satu titik (dipegang satu sub bagian umum
sekretariat daerah), Pemkab Jembrana memproyeksikan ada penghematan pada pos
pemeliharaan, dan BBM. Jika dulu anggaran tersebut tersebar di tiap dinas,
sekarang pengawasannya terpusat.
Tak kalah
pentingnya, tujuannya sebagai fungsi kontrol dan pengawasan agar semua aset
daerah itu terpakai efektif dan efisien.
"Tentu
tujuan yang kita harapkan ada efisiensi di biaya operasional, mempermudah
fungsi kontrol terhadap penggunaan aset, umur aset termasuk skala prioritas
penggunaan," ujar Bupati Kembang.
Ia
menambahkan, langkah ini juga bagian strategi menjaga keuangan daerah di tengah
keterbatasan fiskal.
Bupati
optimis mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
Bupati
Jembrana menyatakan, efisiensi adalah harga mati di tengah ruang fiskal yang
terbatas.
"Kita
harus cerdas dalam mengelola setiap rupiah. Sentralisasi kendaraan bukan
sekadar soal pengaturan parkir, tapi soal disiplin anggaran. Kita mengalihkan
beban biaya rutin yang tinggi menjadi anggaran yang bisa digunakan untuk
jaminan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur masyarakat," tegasnya.
Kebijakan
sentralisasi ini akan didukung inovasi berupa transformasi digital birokrasi di
Jembrana.
Artinya,
pergerakan kendaraan akan dipantau secara real-time untuk memastikan
akuntabilitas perjalanan dinas.
Ke depan,
kebijakan ini akan terus dievaluasi guna memastikan efektivitas pelaksanaannya
serta memberikan manfaat maksimal bagi tata kelola pemerintahan dan keuangan
daerah. (humasJ)
