Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (10/1/2026). (Foto: ATR/BPN)
MEMPAWAH,
PERSPECTIVESNEWS- Wakil Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN),
Ossy Dermawan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (10/1/2026).
Dalam kunjungan
tersebut, Wamen Ossy mengimbau seluruh jajaran untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang agar selaras dengan kebutuhan
masyarakat.
“Ada tuntutan masyarakat yaitu mereka ingin (pelayanannya) cepat, mereka ingin
(pelayanannya) bersih, tapi juga tetap harus prudent dan compliance.
Pak Menteri ATR juga selalu terus menerus membahas masalah pelayanan publik ini
sebagai isu yang fundamental,” ujar Wamen Ossy.
Di hadapan para pegawai, Wamen Ossy juga menyoroti progres penyelesaian berkas
pertanahan. Isu ini menjadi perhatian utama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron
Wahid, sejak kuartal IV tahun 2025.
Berkat komitmen dan
kerja sama seluruh jajaran, capaian penyelesaian berkas menunjukkan peningkatan
yang signifikan.
“Luar biasa kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat. Alhamdulillah
kita berhasil selesaikan dengan semangat kerja dari seluruh jajaran selama dua
bulan terakhir di 2025,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan yang dihadiri oleh
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, beserta
jajaran Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi
Kalimantan Barat.
Memasuki tahun 2026, Wamen Ossy mengimbau agar penyelesaian berkas pertanahan
dilakukan secara lebih terencana dengan menerapkan solusi inovatif dalam
penanganannya.
“Ke depan terkait berkas
hendaknya kita bisa buat roadmap, terkait penyelesaian berdasarkan Q1 hingga
Q4, juga ada waktu penyelesaiannya agar jelas prioritasnya,” terang Wamen Ossy.
Sebagai informasi, dalam kunjungannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah,
Wamen Ossy juga menyerahkan tujuh sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat.
Sertipikat tersebut
terdiri atas satu sertipikat wakaf, tiga sertipikat hak pakai, dan tiga
sertipikat hak milik. (AR/JR)
