Sidang kasus dugaan penipuan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026) (Foto: riek)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar meminta
keterangan saksi korban Fanni Lauren Christie dalam kasus dugaan penipuan yang
dilakukan oknum pengacara, Togar Situmorang, Kamis (8/1/2026).
Fanni yang juga Puteri Indonesia Persahabatan 2002 itu
sambil berurai air mata membeberkan ke hadapan majelis hakim kronologi dugaan penipuan yang menyebabkan
dirinya mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
dengan lugas dan rinci, Fanni memberikan keterangan mulai
dari awal perkenalannya dengan terdakwa hingga rangkaian permintaan uang, yang
menurutnya tak pernah membuahkan hasil hukum seperti yang dijanjikan.
Dalam keterangannya
Fanni mengaku kerap diyakinkan oleh terdakwa Togar Situmorang dengan berbagai
klaim mengenai kapasitas dan pengaruhnya di dunia hukum.
“Setiap saya tanya perkembangan perkara, selalu dijawab
dengan kata-kata, ‘saya ini panglima hukum’, ‘saya ini doktor hukum’, ‘silakan
tanya orang-orang di Bali’, bahkan mengaku pernah membela tokoh-tokoh besar,”
ujar Fanni di hadapan majelis hakim, sembari menahan tangis.
Kata Fanni, total yang telah ditransfer mencapai Rp1,8
miliar lebih, di luar biaya perjanjian jasa hukum (PJH) dengan terdakwa senilai
Rp 680 juta. Namun, seluruh janji penyelesaian perkara yang disampaikan
terdakwa tidak pernah terwujud.
Kasus ini bermula pada Mei 2021, saat Fanni yang mengaku
sangat awam hukum dilaporkan oleh Luca Simioni ke Pengadilan Negeri Denpasar. Objek
perkara saat itu berkaitan dengan Akta Kerja Sama Pembangunan Hotel Double View
Mansions.
Merasa kebingungan, Fanni kemudian berkonsultasi dengan ayah
kandungnya, Bambang Supyanto, yang kini telah meninggal dunia. Atas saran sang
ayah, Fanni diminta berkonsultasi dengan Agus Setyo Budiman, yang kemudian
merekomendasikan nama Togar Situmorang sebagai pihak yang dapat membantu.
Fanni lalu menghubungi Togar dan menjadwalkan pertemuan di
kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Denpasar. Pertemuan itu terjadi
sekitar awal Agustus 2022, dengan tujuan awal membahas persoalan pajak dari
hasil penjualan apartemen yang menurut Fanni merugikannya.
"Saya merasa tidak menerima hasil penjualan, tapi
justru diminta membayar pajak. Itu yang membuat saya datang ke kantor Pak
Togar,” ujar Fanni.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, terdakwa meminta Fanni
menandatangani Perjanjian Jasa Hukum (PJH) senilai Rp550 juta. Fanni mengaku
sempat terkejut dengan nominal tersebut.
Meski demikian, surat kuasa tetap ditandatangani. Togar
kemudian meminta uang muka sebesar Rp300 juta, yang menurut keterangan korban
diambil secara tunai saat pertemuan di kediamannya. Sisa pembayaran dilakukan
secara bertahap hingga mencapai total Rp550 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022,
bertempat di Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan
Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah itu, atas saran terdakwa, Fanni diminta melaporkan
kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada korban, Togar menyampaikan bahwa
nilai kerugian perkara tersebut mencapai Rp25 miliar, sehingga disebut tidak
bisa ditangani Polda Bali.
Karena mempercayai pernyataan tersebut, Fanni mengikuti
arahan Togar. Ia diminta membeli tiket ke Jakarta, membayar biaya hotel,
operasional, serta mengirimkan uang Rp20 juta ke rekening istri terdakwa, Ellen
Mulyawati.
Laporan ke Bareskrim dibuat pada 26 Agustus 2022. Setelah
itu, Fanni dan Togar bertemu di sebuah restoran di kawasan Jalan Panglima
Polim, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali meminta uang, kali
ini dengan alasan biaya untuk proses di Bareskrim, dengan nominal mencapai Rp1
miliar.
Permintaan transfer terus berlanjut. Pada 28 Agustus 2022,
korban diminta mentransfer Rp50 juta ke rekening istri terdakwa. Selanjutnya,
transfer dilakukan berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100
juta, Rp150 juta, hingga Rp250 juta, dalam rentang waktu September 2022 hingga
Februari 2023.
Total uang yang ditransfer untuk keperluan yang disebut
terdakwa sebagai pengurusan di Mabes Polri mencapai Rp910 juta.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut merayu korban
untuk mengurus deportasi terhadap pihak asing yang pernah melaporkannya. Untuk
keperluan tersebut, Togar kembali meminta uang sebesar Rp500 juta.
Dalam persidangan, Fanni mengaku diyakinkan bahwa proses
deportasi akan mudah karena terdakwa mengklaim memiliki hubungan kekerabatan
dengan pejabat di Kanwil Hukum dan HAM Bali. Uang tersebut kemudian ditransfer
secara bertahap pada akhir September hingga awal Oktober 2022.
Seiring berjalannya waktu dan semakin banyaknya transfer
yang dilakukan, korban mulai mempertanyakan perkembangan kasusnya. Namun,
setiap kali bertanya, Fanni mengaku justru diminta untuk tidak banyak bertanya.
Tekanan tersebut berdampak besar pada kehidupan pribadi korban.
Ia mengaku mengalami depresi, sementara hubungan rumah
tangganya dengan sang suami mulai renggang akibat persoalan ini. Hingga
pertengahan 2023, tidak ada perkembangan berarti dari perkara yang dijanjikan
terdakwa.
Bahkan saat korban mendatangi kantor Togar di kawasan
Ketewel pada 26 Oktober 2023, ia tidak diterima dan terdakwa terus menghindar.
Sehari setelahnya, pada 27 Oktober 2023, Fanni memutuskan mencabut kuasa dari
Togar Situmorang.
Ia kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum lain, Eriyanto
Silalahi, yang menjelaskan bahwa dalam proses pelaporan polisi tidak dibenarkan
adanya kewajiban mengeluarkan uang seperti yang dialaminya.
Dari penjelasan tersebut, Fanni menyadari bahwa dirinya
diduga kuat telah menjadi korban penipuan.
Ia juga menegaskan bahwa sejak melaporkan terdakwa hingga
perkara ini masuk ke tahap persidangan, dirinya tidak pernah mengeluarkan uang
sepeser pun kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. (djo)
