Berkat kolaborasi erat Kementerian ATR/BPN, PT Kismo Handayani dan masyarakat setempat, dihasilkan solusi penanganan konflik berupa Redistribusi Tanah melalui Program Reforma Agraria. (Foto: ATR/BPN)
BLITAR, PERSPECTIVESNEWS- Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan karena konflik
agraria yang terjadi antara petani dan perusahaan perkebunan, suasana Desa Soso
di Kabupaten Blitar pada 2022 akhirnya mulai terasa damai.
Berkat kolaborasi erat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT
Kismo Handayani, dan masyarakat setempat, dihasilkan solusi penanganan konflik
berupa Redistribusi Tanah melalui Program Reforma Agraria.
Kepala perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47) mengakui, konflik
di Desa Soso bisa saja tidak selesai jika kala itu Kementerian ATR/BPN tidak
memulai proses penanganan sengketa melalui mediasi berkelanjutan dan fasilitasi
Redistribusi Tanah.
“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak
besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih mengerti konflik
sebelum dan sesudah redis. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun
sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah kebanggaan dan sangat membekas,”
terang Dwi Setyo Rahadi, di Desa Soso, Kabupaten Blitar, Senin (5/1/2026).
Hasilnya, sekarang petani dapat mengelola tanah secara mandiri. Pihak
perusahaan juga tetap menjalankan operasional perkebunannya dan aktif
memberikan pendampingan bagi warga.
“Saya sering keliling
bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah difungsikan maksimal.
Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih bagus,” kata Dwi Setyo Rahadi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menekankan bahwa
pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik. Baginya,
keberhasilan di Desa Soso terjadi karena semua pihak mau duduk bersama untuk
mencari solusi.
“Kita memfasilitasi. Mereka yang berkonflik kita dudukkan bareng. Mau
diselesaikan apa tidak? Ketika mau, ya selesai. Kuncinya adalah kolaborasi.
Pertama kita samakan visi, lalu berbagi peran, siapa melakukan apa,” jelas
Barkah Yoelianto.
Ia juga menerangkan, kesepakatan apa pun yang diputuskan bersama wajib
dijalankan. Setelah redistribusi, pemerintah tidak berhenti pada penerbitan
sertipikat, tetapi juga melakukan penataan akses pasca redistribusi. “Selesai
diberikan sertipikat, mereka mau ditata. Ditata tanahnya, ditata juga
pengelolaannya,” ujar Barkah Yoelianto.
Penyelesaian konflik di Desa Soso bukan hanya meredakan ketegangan masyarakat
dan perusahan, tetapi juga membuka jalan bagi pembangunan ekonomi lokal. Ke
depan, kolaborasi yang telah terbangun ini, diharapkan menjadi bukti bahwa
konflik agraria dapat ditangani tanpa konfrontasi, melainkan melalui
komunikasi, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang
berkeadilan. (GE/JR)
