Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan dari organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026). (Foto: ATR/BPN)
KARAWANG,
PERSPECTIVESNEWS- Upaya penyelesaian
sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia terus diperkuat melalui
peningkatan peran strategis tokoh keagamaan. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan
pentingnya membangun kesadaran sekaligus mendorong partisipasi aktif para tokoh
agama guna mempercepat sertipikasi aset rumah ibadah.
“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan
satu persatu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan
sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum
bersertipikat,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada
perwakilan dari organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang,
Rabu (07/01/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan tersebut,
Menteri Nusron menyampaikan bahwa sebagai pimpinan di Kementerian ATR/BPN, ia
memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah
wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi
persoalan hukum di masa mendatang.
“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau gak
ngumpulin Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini
tokoh semua,” ungkapnya.
Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat 532.013 bidang tanah wakaf di
Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau 53,5 persen telah
bersertipikat, dengan capaian sertipikasi sepanjang tahun 2025 mencapai 23.888
bidang. Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat terdapat estimasi 87.795 bidang
tanah wakaf, dengan 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat.
Capaian sertipikasi di provinsi tersebut selama tahun 2025 tercatat sebanyak
1.477 bidang.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Menteri
Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus
ditingkatkan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus
menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di Indonesia.
“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, bayangkan rumahnya
Gusti Allah tempat kita sujud, tempat kita ibadah, tempat kita mengadu kepada
Tuhan ini secara hukum ada kepastian,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Pertemuan dimoderatori oleh Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta dihadiri
oleh lima Kepala Kantor Pertanahan, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. (GE/RT)
