Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menjawab wartawan usai mengikuti Rakor Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional, Senin (12/1/2026) (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus
kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Kepastian tersebut
ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan
Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare yang telah dilakukan
Kementerian ATR/BPN.
“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu
penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami
terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan
HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi
Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang digelar
di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2025).
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari
pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yakni di Kabupaten Merauke,
Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan
swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan
memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas
tanah dan penerbitan sertipikat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung
kelancaran implementasi program nasional tersebut.
Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Menteri Nusron
menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa
proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW
kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada
pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya
bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah
dalam mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di
Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta
keterpaduan perencanaan tata ruang.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito. (MW)
