Bupati Kembang Hartawan (kanan) saat menghadiri pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Jembrana periode 2026–2031, Rabu (14/1/2026), di Gedung Ballroom Ir. Soekarno. (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS-
Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Jembrana masa ayahan
Isaka Warsa 1947–1952 atau periode 2026–2031 resmi dikukuhkan, Rabu (14/1/2026),
di Gedung Ballroom Ir. Soekarno.
Adapun
prajuru yang dikukuhkan masing-masing Ketua MDA Kecamatan Pekutatan I Kadek
Suentra, Ketua MDA Kecamatan Mendoyo I Wayan Gelgel, Ketua MDA Kecamatan
Jembrana I Ketut Wardana, Ketua MDA Kecamatan Negara I Negah Sudama, serta
Ketua MDA Kecamatan Melaya I Wayan Reden.
Bupati
Jembrana I Made Kembang Hartawan yang hadir dalam kesempatan tersebut
menegaskan, pengukuhan prajuru MDA tidak sekadar seremonial, melainkan wujud
nyata pengabdian suci kepada adat, baik secara sekala maupun niskala.
Menurutnya,
tugas prajuru MDA tidaklah ringan, bahkan setara dengan tugas bendesa adat.
Prajuru tidak hanya berkaitan dengan awig-awig, tetapi juga dituntut mampu
mengayomi, memfasilitasi, serta menyelesaikan berbagai persoalan adat di
masyarakat.
“Saya tahu
tugas prajuru itu berat, sama beratnya seperti bendesa. Tidak hanya bicara
awig-awig, tetapi banyak hal yang harus dihadapi. Harus mampu mengayomi dan
memfasilitasi. Ini luar biasa,” ujar Bupati Kembang Hartawan.
Ia pun
mengapresiasi keikhlasan seluruh prajuru yang telah bersedia ngayah di bidang
adat.
Bupati
berharap ke depan prajuru MDA dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah
demi menjaga keharmonisan dan kelestarian adat istiadat di Jembrana.
“Saya
ucapkan selamat sudah ikut ngayah di adat. Mari kita bekerja sama, bersinergi,
dan berjalan beriringan,” tandasnya. (humasJ)
