Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan penjelasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Bali (BPD Bali), pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Bali (BPD Bali) pada rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2025).
Koster menjelaskan, Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali merupakan bagian dari komitmen
Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah serta
memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali.
“Kita menyadari bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin
dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis
Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Dalam konteks tersebut, penguatan
permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah
strategis agar bank daerah Kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga
kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” kata Koster.
Ia menambahkan, kinerja Bank Pembangunan Daerah Bali
menunjukkan kondisi yang sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik,
kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.
Penyertaan modal daerah ini diharapkan dapat memperluas
pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan
pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang semakin efisien
dan akuntabel.
Berdasarkan hasil kajian investasi, Pemerintah Provinsi Bali
memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Bank
Pembangunan Daerah Bali berupa uang dan pemindahtanganan atas barang milik
daerah Pemerintah Provinsi Bali dengan jumlah keseluruhan Rp 445 miliar yang
berupa penyertaan modal uang sebesar Rp300 miliar serta inbreng aset tanah
senilai Rp145 miliar, yang dinilai secara independen dan memenuhi ketentuan
pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk
memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti
menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan
risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Koster menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen
melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung
jawab, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
Ia berharap hal tersebut mendapatkan dukungan dan
persetujuan DPRD Provinsi Bali agar Ranperda ini dapat dibahas dan
disempurnakan bersama, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan
pembangunan daerah yang berkelanjutan. (hum/lan)
