Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan saat menerima kunjungan Wamenlu, Arrmanatha Christiawan Nasir, beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Wakil Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Wakil Kepala
BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu),
Arrmanatha Christiawan Nasir, beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Jakarta,
Jumat (9/1/2026).
Pertemuan tersebut
membahas terkait pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki warga negara asing
(WNA) dan diaspora.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial.
Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut
aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Karena
itu, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan kebijakan yang diambil sejalan
dengan arahan dan ketentuan dari Kemlu,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang
melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.
Kebijakan tersebut
merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus
penerapan prinsip kehati-hatian.
“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan
persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan
itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini diperlukan
agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi
permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Wamenlu, Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen
Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi dengan Kemlu.
Menurutnya, isu
pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora tidak hanya bersifat domestik,
tetapi juga berkaitan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten
berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi
warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta
tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN didampingi Direktur
Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran. (SG/FA)
