Rakortas Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026), (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS-
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026
tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59
Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Hal itu terungkap dalam Rapat
Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026),
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan roadmap penetapan
peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh
dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa
Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa
Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron saat konferensi pers kegiatan Rakortas
Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Jakarta.
Selain di delapan provinsi yang sudah terkunci menjadi LSD, akan ada 12
provinsi yang menyusul menjadi penetapan di akhir Q1 dan 17 provinsi lain di
akhir Q2.
Ke-12 provinsi yang menjadi penetapan
di akhir Q1 atau Maret 2026 antara lain Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau,
Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau,
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di
12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B,
jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus
sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi
di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and
clear, rampung,” tutur Menteri Nusron.
Urgensi penetapan LSD ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang semula di
pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan LSD terjadi penurunan
signifikan alih fungsi, yaitu sekitar 0,05% setiap tahunnya. “Kita sudah
menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari
total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi
kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di
delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh
pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron
Pimpinan Rakortas, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi
Perpres ini sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang
telah mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan
pangan nasional apabila tidak dikendalikan.
Adapun tujuan dari Perpres Nomor 4
Tahun 2026 ini, yaitu mempercepat penetapan LSD, mengembalikan alih fungsi
lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawah,
serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi
sebagai bahan penetapan LP2B.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan
sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam
hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN,
serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.
Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah beserta
jajaran; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman beserta jajaran; perwakilan dari
Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam
Negeri. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Plt.
Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
(AR/RT)
