Menteri Nusron usai melakukan pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026). (foto: ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan
sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa
Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten kota Baru, Kalimantan
Selatan.
Untuk menyelesaikan
kasus tersebut, Menteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri
Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu
Bara, Tri Winarno.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut.
Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak
Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di
tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim
ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan
Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan Kantor Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah
oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan
sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan
(IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan
telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, banyak terjadi
peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.
Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat
permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang,
mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun
2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian
membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek.
Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali
dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan
melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.
Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Menteri Nusron meminta pemegang
IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan
dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi
perusahaan maupun masyarakat.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum
masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian
ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.
Muhammad Iftitah
mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang
dialami para transmigran tersebut. Ia menyatakan, akan ikut mengawal dan
mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada
Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara,
Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas,
pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di
area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan
mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga
membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah
semuanya clear,” pungkas Tri Winarno. (DR/JR)
