Kabag PMHAL, Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo saat memberikan pembekalan dalam hal penguatan komunikasi publik dalam rangka KKN Taruna STPN 2025, di DIY, Rabu (04/02/2026). (Foto: ATR/BPN).
DIY, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mencanangkan pemutakhiran data
digital sertipikat tanah lama. Program tersebut juga akan didukung oleh
Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui Kuliah Kerja Nyata
Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Sehubungan itu, pada Rabu (04/02/2026), Kepala Bagian
Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL), Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan
khususnya dalam hal penguatan komunikasi publik agar program lebih mudah
dipahami masyarakat.
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang
buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat.
Dalam hal ini tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga
memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas Agung
Wibowo di hadapan para peserta Pembekalan KKNP-PTLP, di Pendopo STPN, Sleman,
Provinsi DIY.
Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama ini
dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang diikuti sebanyak 619 Taruna/i STPN yang
terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan
Sumatera Utara.
Untuk Aceh dan Sumatera Utara, KKN difokuskan pada restorasi
data pertanahan terdampak bencana hidrometeorologi.
KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari dimulai dari 9
Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menanamkan pesan
kepada Taruna/i STPN soal tujuan akhir program pemutakhiran data digital bagi
sertipikat lama ini, yaitu langkah negara dalam melindungi hak atas tanah
masyarakat di era digital.
Pemutakhiran data digital sertipikat lama ini tidak
membatalkan sertipikat yang sudah ada. Sertipikat lama yang sudah ada tetap sah
dan diakui secara hukum.
“Sertipikat lama dulu diterbitkan sesuai ketentuan pada
zaman itu, misal pencatatannya masih manual dan berbasis dokumen fisik sesuai
kebutuhan di masa itu. Maka itu, perlu diadakan pemutakhiran data sesuai
kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital agar mampu
menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Bagas Agung Wibowo.
Kolaborasi dalam pemutakhiran data ini bukan hanya dengan
peserta KKN dari STPN, namun juga melibatkan pemerintah daerah, mulai dari
gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa.
“Nanti para perangkat desa yang mendampingi akan
berkolaborasi dengan Adik-adik peserta KKN. Bersama, kita akan mengamankan hak
atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkas Bagas Agung Wibowo.
Dalam kegiatan ini juga dipaparkan terkait teknis diseminasi
komunikasi publik dan panduan media sosial untuk kegiatan KKN Tematik
mendatang. Salah satu pembicara yang dihadirkan adalah pegawai Biro Humas dan
Protokol, Nanda Iffa Chaerunnisa.
Nantinya, para peserta KKN juga akan menampilkan hasil kerja
di lapangan dalam bentuk konten komunikasi di media sosial. Harapannya, pesan
dan kinerja nyata dari KKNP-PTLP itu dapat tersampaikan dengan baik ke
masyarakat luas. (AR/SV)