Gubernur Koster berkesempatan menorehkan tulisan “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali” pada pembukaan Bulan Bahasa VIII 2026, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS-Pada periode kedua masa jabatannya, Gubernur Bali Wayan Koster akan menggenjot implementasi Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Dengan
gerakan yang masif, Koster ingin Aksara Bali bisa tampil di semua ruang.
Penegasan
itu disampaikannya saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung
Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
Gubernur
Koster mengungkap, dalam pengamatannya di lapangan, Aksara Bali belum tertib
digunakan.
“Di periode
kedua ini saya akan genjot agar bisa menjadi gerakan bersama supaya Aksara Bali
tampil di semua ruang. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu
keren,” ujarnya.
Menurutnya,
keberadaan Aksara Bali harus dilestarikan karena merupakan salah satu unsur
utama dari kebudayaan Bali. Ia lantas mencontohkan sejumlah negara yang
berhasil melestarikan aksara seperti Jepang, Korea, China dan Thailand.
“Terbukti,
negara yang punya aksara dan mampu melestarikannya memiliki peradaban kuat dan
jadi negara maju. Terbukti, negara-negara itu saat ini mengalahkan yang lain,”
tambahnya.
Gubernur
Bali menyampaikan bahwa Aksara Bali merupakan warisan yang adiluhung.
“Saya
sebagai peneliti, saya mikir bagaimana leluhur kita bisa menciptakan aksara
yang luar biasa untuk diwariskan. Kita mewarisi aksara yang begitu indah, tugas
kita hanya menggunakannya dengan tertib,” ungkapnya.
Menurut dia,
Aksara Bali itu bukan sekadar pajangan tapi ada sesuatu yang ingin ditanamkan
oleh para leluhur. “Pesannya adalah bagaimana kita menjaga warisan untuk
memperkuat jadi diri dan karakter sebagai Orang Bali. Jadi bukan fashion
biasa,” urainya.
Agar lebih
masif, ia menginstruksikan Kadisperindag Bali untuk mendorong penggunaan Aksara
Bali pada produk lokal Bali.
“Semua
produk lokal Bali standarkan harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tak memakai,
tak usah dipasarkan. Hotel pun saya datangi, kalau tak gunakan aksara saya
tegur,” imbuhnya.
Masih dalam
sambutannya, Koster menegaskan kembali komitmennya dalam upaya pelestarian
budaya. Atensinya pada keberadaan budaya telah ia tunjukkan sejak duduk di
Komisi X DPR RI dan ikut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara
itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia
dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII merupakan
implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
serta Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang pelindungan
dan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Bulan Bahasa
Bali VIII akan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 - 28 Februari 2026,
dengan mengusung tema "Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa".
Pembukaan
Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 ditandai penarikan selendang yang membungkus
kepompong kupu-kupu oleh Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Ketua DPRD
Bali Dewa Made Mahayadnya dan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida
Bagus Gde Wesnawa Punia.
Sebelum
acara pembukaan, Gubernur Koster berkesempatan menorehkan tulisan di atas
sebuah kanvas. Kalimat “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali” goresan tangan
Gubernur Koster itu selanjutnya diproses menjadi kaligrafi selama acara
pembukaan berlangsung. (hum/lan)
