OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana Bali pada 18 Februari 2026. (Foto: OJK)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor
KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank
Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang
beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten
Bangli, Provinsi Bali.
Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana merupakan bagian dari
tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri
perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK
telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan
integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana.
Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang
mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang
sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
Hal-hal tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap
kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana.
Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah
melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain melalui
peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan
untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh
atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak
penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum
menunjukkan perbaikan yang memadai. Dengan kondisi tersebut di atas, pada 18
Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam
Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat
Tidak Sehat.
Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana telah
menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Kamadana
tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum
dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Sehubungan dengan itu, pada 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan
PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember
2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian
Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT
BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR.
OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan
tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan
pelanggaran.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank
Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan
penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk
mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan
ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin
usaha (CIU) PT BPR Kamadana.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan
fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan. OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah
pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas,
profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan
tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa
keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal
bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana
agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh
LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.