Perspectives News

Belum Kantongi PBG, Satpol PP Segel Toko di Melaya

 

Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel sebuah bangunan toko di Kecamatan Melaya, Rabu (11/3/2026), lantaran pemilik bangunan terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto: Satpol PP Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah bangunan toko di Kecamatan Melaya, Rabu (11/3/2026).

Langkah ini diambil lantaran pemilik bangunan terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menegaskan bahwa operasional maupun kelanjutan proyek wajib dihentikan total hingga izin resmi dikantongi.

Penindakan ini tidak dilakukan secara mendadak. Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan Prosedur Standar Operasional (SOP) secara persuasif sebelum penyegelan dilakukan. Diantaranya, tiga kali surat teguran telah dilayangkan kepada pemilik serta pemanggilan resmi ke kantor Satpol PP pada Selasa (10/3), namun pemilik tetap gagal menunjukkan dokumen perizinan.

Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara penghentian kegiatan oleh pemilik bangunan sebagai bentuk pernyataan patuh hukum.

"Kami sudah menyerahkan berita acara penghentian kegiatan. Pemilik sudah menandatangani dan berjanji akan mengurus PBG terlebih dahulu," ujar Eko saat dikonfirmasi.

Sebagai bukti fisik penghentian aktivitas, petugas telah memasang stiker peringatan di lokasi. Stiker tersebut memiliki kekuatan hukum; jika pemilik nekat merusak segel atau melanjutkan pembangunan tanpa izin, mereka terancam diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Eko menambahkan, segel hanya akan dilepas jika seluruh dokumen perizinan telah rampung.

"Setelah izin PBG terbit, barulah kegiatan pembangunan maupun operasional bangunan dapat kembali dilanjutkan," pungkasnya. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama