Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel sebuah bangunan toko di Kecamatan Melaya, Rabu (11/3/2026), lantaran pemilik bangunan terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto: Satpol PP Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengambil tindakan tegas dengan menyegel
sebuah bangunan toko di Kecamatan Melaya, Rabu (11/3/2026).
Langkah ini diambil lantaran pemilik bangunan terbukti belum
mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan ini merupakan bentuk
penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana,
menegaskan bahwa operasional maupun kelanjutan proyek wajib dihentikan total
hingga izin resmi dikantongi.
Penindakan ini tidak dilakukan secara mendadak. Eko
menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan Prosedur Standar Operasional (SOP)
secara persuasif sebelum penyegelan dilakukan. Diantaranya, tiga kali surat
teguran telah dilayangkan kepada pemilik serta pemanggilan resmi ke kantor
Satpol PP pada Selasa (10/3), namun pemilik tetap gagal menunjukkan dokumen
perizinan.
Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara penghentian
kegiatan oleh pemilik bangunan sebagai bentuk pernyataan patuh hukum.
"Kami sudah menyerahkan berita acara penghentian
kegiatan. Pemilik sudah menandatangani dan berjanji akan mengurus PBG terlebih
dahulu," ujar Eko saat dikonfirmasi.
Sebagai bukti fisik penghentian aktivitas, petugas telah
memasang stiker peringatan di lokasi. Stiker tersebut memiliki kekuatan hukum;
jika pemilik nekat merusak segel atau melanjutkan pembangunan tanpa izin,
mereka terancam diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Eko menambahkan, segel hanya akan dilepas jika seluruh
dokumen perizinan telah rampung.
"Setelah izin PBG terbit, barulah kegiatan pembangunan
maupun operasional bangunan dapat kembali dilanjutkan," pungkasnya. (dik)
