Pemprov. Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan gerakan Bali bersih sampah melibatkan TNI, Polri, ASN di jajaran Forkompinda dan instansi vertikal di daerah, siswa, komunitas lingkungan dan masyarakat luas pada Minggu, (1/3/2025). (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Menindaklanjuti arahan Presiden
RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 serta arahan
Gubernur Bali dalam Rapat Forum Koordinasi Perangkat Daerah, Pemerintah
Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Gerakan
Bali Bersih Sampah.
Gerakan ini melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, ASN di
jajaran Forkompinda dan instansi vertikal di daerah, siswa, komunitas
lingkungan dan masyarakat luas pada Minggu, (1/3/2025).
Gerakan Bali Bersih Sampah dilaksanakan secara serentak di 9
Kabupaten/Kota pada Minggu (1/3/2026) pagi dengan jumlah peserta yang terlibat
mencapai hampir 27.500 peserta yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.
Di Kota Denpasar, kegiatan Bali Bersih Sampah dilaksanakan
di Pantai Padang Galak dengan jumlah peserta 4500 orang; Di Kabupaten Badung
dilaksanakan di Pantai Petitenget dengan jumlah peserta 1074 orang; Di
Kabupaten Gianyar berlokasi di Pantai Lembeng dengan jumlah peserta 3009 orang
serta Kabupaten Tabanan berlokasi di Pantai Kelating dengan jumlah peserta 4000
orang,
Sementara Kabupaten Bangli kegiatan dilaksanakan di beberapa
lokasi dengan melibatkan 1500 orang peserta; Kabupaten Klungkung terpusat di
Pantai Watu Klotok dengan jumlah peserta 3400 orang, Kabupaten Karangasem
dilaksanakan di Pantai Ulakan dengan 1.936 orang peserta, Kabupaten Buleleng dilaksanakan
di Pantai Kampung Baru dengan jumlah peserta 5000 orang dan Kabupaten Jembrana
dilaksanakan di Pantai Delod Berawah dengan jumlah peserta 3.000 orang.
”Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali
berkomitmen bahwa penuntasan permasalahan sampah masuk dalam Program Super
Prioritas Mendesak sehingga harus ada ’Sinergitas Pembangunan Bali Dalam Satu
Kesatuan Wilayah : 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi
Bali,’” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat memimpin Gerakan Bali Bersih
Sampah di Pantai Padang Galak Denpasar.
Koster berharap seluruh daerah dapat mempercepat pelaksanaan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang
Gerakan Bali Bersih Sampah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis
sumber.
”Permasalahan sampah lainnya yang perlu menjadi perhatian
berasama adalah belum optimalnya pengelolaan sampah di hulu/sumbernya dan pada
fasilitas (TPS3R/TPST) yang berdampak pada penanganan sampah yang menyebabkan
pada akhirnya sampah dikirim ke TPA. Sedangkan TPA yang tersebar di Kab/Kota
telah overload,” imbuhnya.
Gubernur Koster menyampaikan, keberhasilan Gerakan Bali
Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai bagi Bali, Indonesia
bahkan dunia.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain mengurangi
produksi sampah dari sumbernya, mendorong pemilahan sampah pada masing-masing
rumah tangga, mengoptimalkan peran bank sampah, komunitas daur ulang, dan
industri kreatif berbasis limbah, meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang
pentingnya pengelolaan sampah dan mendukung inovasi teknologi dalam pengelolaan
sampah.
Kegiatan Bali Bersih Sampah di Pantai Padang Denpasar juga
dirangkaikan dengan peresmian Rumah Kakek Foundation dan penyerahan bantuan
pendidikan kepada 14 siswa/mahasiswa oleh Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan
Pasraman Satyam Eva Jayate (Rumah KaKek) serta pelepasan armada penyemprotan
ecoenzym oleh Pemerintah Provinsi Bali. (*)
