Perspectives News

Lindungi Pantai Bali dari Ancaman Alih Fungsi, Gubernur Koster Berlakukan Perda 3 Tahun 2026

 

Gubernur Bali, Wayan Koster. (Foto: Hum Prov. Bali) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.

Gubernur Koster mengatakan, Perda tersebut sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Substansinya berpijak pada nilai Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, menjaga kelestarian laut dan pantai. Koster menekankan, regulasi ini hadir untuk memberi kepastian hukum atas garis sempadan pantai, yang selama ini kerap menjadi ruang konflik antara kepentingan adat, masyarakat, dan komersial.

"Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diberlakukan mengingat Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik," tegas Koster. 

Ditambahkan, penjaminan atas Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara Niskala dan Sakala. Fungsi Niskala, yaitu untuk upacara adat. Sementara fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Lokal Bali.

Perda tersebut mengatur secara tegas pelindungan akses dan jalur pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual menuju maupun melintasi pantai. Termasuk lokasi pelaksanaan melasti, nyegara gunung, penempatan sarana upacara, hingga pengaturan jarak tertentu di sekitar tempat suci yang telah ada.

"Tidak boleh ada yang menghalangi dan membatasi akses atau jalur pelaksanaan  upacara adat dan kegiatan spiritual, merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana upacara adat atau kegiatan spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang dan desa adat setempat. Apalagi mencemarkan kesucian atau mengganggu kekhidmatan ritual,” ujar Koster.

Selain fungsi spiritual, perda ini juga menjamin fungsi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan tradisional dan pelaku ekonomi lokal tetap mendapat ruang hidup dengan tata kelola yang tertib dan berkelanjutan.

Dari sisi penegakan, Perda 3/2026 memuat sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Bahkan, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama