JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Putusan
dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi.
Dalam
putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
OJK
sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong
industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola,
manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri
Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
OJK
juga mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung
program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan
inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan
ekonomi nasional.
Dalam
rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketentuan
tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang
dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya
untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada
pelindungan konsumen.
Selain
itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata
kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun
Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, yang
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong
tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan
masyarakat.
OJK
akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan
bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (ojk/lan)