JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025
tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025)
sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara
sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Penerbitan POJK ini merupakan respons
terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang
mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.
Melalui pengaturan ini, OJK
memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa
keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap
berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan
akuntabel.
OJK memandang bahwa perusahaan atau
badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor
cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk
melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha.
Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat
di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.
Dalam POJK 41/2025, Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL)
mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan
modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan
pembiayaan sekunder perumahan.
Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL)
didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat
di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di
Indonesia.
Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat
melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:
a.
memberikan
informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan
hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
b.
membantu
kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang
berada di Indonesia;
c.
bertindak
sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh
kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
d.
melakukan
kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar
negeri;
e.
bertindak
sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan
kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
f.
memberikan
informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada
pihak luar negeri atau sebaliknya;
g.
membantu
para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui
jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
h.
mendorong
peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia
untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
i.
memfasilitasi
penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau
j.
kegiatan
lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
KPPVL diharapkan dapat mendorong
peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk
proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir
Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang
dimiliki lembaga tersebut.
Namun demikian, dalam rangka menjaga
stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi
industri domestik, KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan
secara langsung di Indonesia.
Untuk mendukung implementasi
peraturan ini, OJK akan menyelenggarakan Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret
2026, yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML
berupa pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada calon
pemohon sebagai upaya mempercepat proses perizinan serta meningkatkan
transparansi layanan perizinan OJK.
Dengan diterbitkannya POJK 41/2025,
OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat
memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses
pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas
di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (lan/ojk)