Putu Bayu (kiri) yang menjadi utusan Wagub Bali Giri Prasta
saat mengambil formulir pendataran sebagai balon ketum KONI Bali, Selasa (3/3/2026).
Ia diterima Ketua TPP Maryoto Subekt (dua dari kanan) dan Fredrik Billy (dua
dari kiri) (Foto: hms)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengambil
formulir pendaftaran sebagai bakal calon ketua umum KONI Bali 2026-2030 pada
hari terakhir, yakni Selasa (3/3/2026). Beberapa jam sebelumnya, Ketua Umum
KONI Bali periode 2022-2026 juga mengambil formulir pendaftaran.
Dengan demikian ada tiga bakal calon yang sudah mengambil
formulir di mana Senin (2/3/2026) lalu Anak Agung Ngurah Maha Dipta, juga
mengambil formulir pendaftaran. Mereka bakal bertarung menjadi yang terbaik
sebagai ketua umum KONI Bali 2026-2030 pada Musprov KONI Bali di Gedung Wiswa
Sabha Kantor Gubernur Bali hari Senin (23/3/2026).
Saat mengambil formulir, kemarin, Giri Prasta diwakili
ajudannya, Putu Bayu Airlangga. Kedatangan Putu Bayu ke Sekretariat KONI Bali
diterima Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum
KONI Bali masa bakti 2026-2030, Maryoto Subekti didampingi Wakil Ketua Fredrik
Billy serta anggota I Gusti Agung Dian Hendrawan.
Ditemui di KONI Bali, Putu Bayu yang tiba di KONI Bali pukul
17.20 Wita mengatakan dari pagi dirinya dikasih surat kuasa (untuk mengambil
formulir), tapi masih menunggu keputusan sehingga tidak bisa langsung ke KONI
Bali.
Putu Bayu mengaku bahwa dirinya baru pukul 15.00 Wita
mendapatkan perintah dari Giri Prasta. “Suratnya sudah dari pagi, tapi tiyang
menunggu perintah untuk mengambil formulir,” tuturnya.
Menurutnya, setelah mendapat pentunjuk dari pimpinan baru
dirinya bergerak. “Maka dari itu, mengambil formulir dan berkas agak
terlambat,” jelasnya.
Sementara itu, Maryoto mengatakan, yang bersangkutan
sebelumnya sudah menelepon dirinya. “Tadi sebelum jam 4 sore sudah menelepon,
10 menit sebelumnya, sehingga kami putuskan untuk menunggu,” imbuh Maryoto.
Maryoto juga menyampaikan bahwa persyaratan mengambil
formulir juga sudah lengkap. “Jadi kalau diwakilkan harus membawa surat kuasa,”
tegasnya.
Sementara itu, Fredrik Billy mengatakan, persyaratan untuk
maju menjadi bakal calon harus memenuhi dukungan 30 persen suara dari KONI
Kabupaten/Kota, serta 30 persen dari cabor prestasi dan badan fungsional. “Jadi
KONI 3 suara, serta 19 suara dari cabor,” pungkasnya. (djo)
