Perspectives News

Wagub Giri Prasta Dipastikan Maju sebagai Bacalon Ketum KONI Bali

 

Putu Bayu (kiri) yang menjadi utusan Wagub Bali Giri Prasta saat mengambil formulir pendataran sebagai balon ketum KONI Bali, Selasa (3/3/2026). Ia diterima Ketua TPP Maryoto Subekt (dua dari kanan) dan Fredrik Billy (dua dari kiri) (Foto: hms)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon ketua umum KONI Bali 2026-2030 pada hari terakhir, yakni Selasa (3/3/2026). Beberapa jam sebelumnya, Ketua Umum KONI Bali periode 2022-2026 juga mengambil formulir pendaftaran.

Dengan demikian ada tiga bakal calon yang sudah mengambil formulir di mana Senin (2/3/2026) lalu Anak Agung Ngurah Maha Dipta, juga mengambil formulir pendaftaran. Mereka bakal bertarung menjadi yang terbaik sebagai ketua umum KONI Bali 2026-2030 pada Musprov KONI Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali hari Senin (23/3/2026).

Saat mengambil formulir, kemarin, Giri Prasta diwakili ajudannya, Putu Bayu Airlangga. Kedatangan Putu Bayu ke Sekretariat KONI Bali diterima Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Bali masa bakti 2026-2030, Maryoto Subekti didampingi Wakil Ketua Fredrik Billy serta anggota I Gusti Agung Dian Hendrawan.

Ditemui di KONI Bali, Putu Bayu yang tiba di KONI Bali pukul 17.20 Wita mengatakan dari pagi dirinya dikasih surat kuasa (untuk mengambil formulir), tapi masih menunggu keputusan sehingga tidak bisa langsung ke KONI Bali.

Putu Bayu mengaku bahwa dirinya baru pukul 15.00 Wita mendapatkan perintah dari Giri Prasta. “Suratnya sudah dari pagi, tapi tiyang menunggu perintah untuk mengambil formulir,” tuturnya.

Menurutnya, setelah mendapat pentunjuk dari pimpinan baru dirinya bergerak. “Maka dari itu, mengambil formulir dan berkas agak terlambat,” jelasnya.

Sementara itu, Maryoto mengatakan, yang bersangkutan sebelumnya sudah menelepon dirinya. “Tadi sebelum jam 4 sore sudah menelepon, 10 menit sebelumnya, sehingga kami putuskan untuk menunggu,” imbuh Maryoto.

Maryoto juga menyampaikan bahwa persyaratan mengambil formulir juga sudah lengkap. “Jadi kalau diwakilkan harus membawa surat kuasa,” tegasnya.

Sementara itu, Fredrik Billy mengatakan, persyaratan untuk maju menjadi bakal calon harus memenuhi dukungan 30 persen suara dari KONI Kabupaten/Kota, serta 30 persen dari cabor prestasi dan badan fungsional. “Jadi KONI 3 suara, serta 19 suara dari cabor,” pungkasnya. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama