Sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangannya. (Foto: ATR/BPN)
DIY, PERSPECTIVESNEWS- Setelah melalui proses hukum yang
panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun
Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, akhirnya
kembali ke tangannya.
Keadaan itu langsung memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan
keluarga, sekaligus menutup kekhawatiran yang sempat muncul karena kasus mafia
tanah yang menimpanya pada April 2025 lalu.
Sertipikat diserahkan langsung di kediaman Mbah Tupon,
dengan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni
Purnawanti, didampingi Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati
Bantul, Aris Suharyanta, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul.
Hal ini jadi titik akhir perjuangan Mbah Tupon dalam melawan
ulah mafia tanah dan mempertahankan hak atas tanahnya.
"Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan
terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai
pihak rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon," terang Suki
Ratnasari selaku kuasa hukum Mbah Tupon dalam kegiatan Serah Terima Sertipikat
Mbah Tupon pada Kamis (09/04/2026).
Usai memegang kembali sertipikat tanahnya, Mbah Tupon dan
sang istri langsung melakukan sujud syukur sembari menangis. Suasana haru dan
bahagia terasa, mengingat proses hukum dari kasus Mbah Tupon ini terbilang
tidak mudah.
Sebelumnya, pada April 2025 lalu, saat kasus mafia tanah
Mbah Tupon terkuak, Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, mengambil langkah dengan bersurat ke Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar menunda proses lelang tanah
milik Mbah Tupon. Pihak Kanwil BPN juga langsung melakukan blokir internal
untuk memproses sengketa pertanahan tersebut.
“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah,
aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jadi kekuatan
dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,”
ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.
Belajar dari kasus yang menimpa Mbah Tupon, Tri Harnanto
mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta
menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Tujuannya, agar tanah memiliki
kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun meminta masyarakat
waspada jika ada pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Jika
melihat kasus Mbah Tupon, meski tergolong kompleks, ia menyebut kasus ini
menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap diproses dengan adil meski
membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya
banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis
bersalah," ujar Bupati Bantul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti,
mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan ke pihak berwenang apabila
menemukan hal serupa.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan
sampai terjadi peristiwa yang sama. Masih banyak perkara serupa karena
keterbatasan tidak bisa terungkap. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal
serupa untuk melaporkan pada penegak hukum," tegasnya. (AR)