Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian saat memberikan keterangan terkait status Ruko yang bisa menjadi hak milik. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Status hak atas tanah menjadi
hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya,
pemilik ruko hanya memegang atas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB), padahal,
status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy
Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi
masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik
sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat
memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan
administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam
keterangannya Kamis (09/04/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan
memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu
tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat
selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas
tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu,
peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang
lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan.
Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya
status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya
sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik;
serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan,
termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang
berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di
atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon
bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.
Adapun syarat administratif yang perlu diketahui,
berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon
perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen
perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan,
dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh
proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat
mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen,
masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor
Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai
prosedur,” pungkas Shamy Ardian. (GE/RZ)
