Perspectives News

BEM Unud Dorong Transparansi dan Percepatan Penanganan Sampah Bali

 

Perwakilan BEM Universitas Udayana berdialog dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/4/2026). (Foto: angga)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana menggelar demo di Wantilan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Rabu (22/4/2026). 

Aksi yang berlangsung damai tersebut diikuti sekitar 150 hingga 200 mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan penanganan sampah di Bali dan diterima langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD Provinsi Bali.

Ketua BEM Universitas Udayana, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, mengatakan aksi tersebut membawa enam tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk dorongan percepatan penanganan persoalan sampah di Bali.

“Enam tuntutan ini kami dorong agar ada percepatan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih konkret, transparan, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gung Pram usai aksi.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi percepatan kebijakan pengelolaan sampah disertai sistem audit transparan, transformasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), kolaborasi pemerintah dengan penggiat lingkungan, edukasi kepada masyarakat, pembentukan satuan tugas pengelolaan sampah, serta kanal pelaporan langsung yang berada di bawah gubernur.

Menurut Gung Pram, sistem pengelolaan sampah di Bali masih didominasi pola kumpul-angkut-buang yang dinilai tidak lagi efektif menghadapi kondisi darurat sampah. Ia menilai pengolahan sampah perlu dimulai dari sumber dengan mendorong pemilahan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Aspirasi mahasiswa mendapat tanggapan langsung dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam forum dialog bersama DPRD Provinsi Bali. Gubernur mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan yang dinilai menjadi isu penting di Bali.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian mahasiswa terhadap persoalan sampah di Bali. Aspirasi ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah daerah,” ujar I Wayan Koster.

Dalam penjelasannya, gubernur menyebut pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, telah menjalankan sejumlah kebijakan seperti pembatasan plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Selain itu, pemerintah juga mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah seperti TPST 3R dan sistem pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Gubernur menegaskan TPA Suwung ditargetkan berhenti beroperasi sepenuhnya pada 1 Agustus 2026. Penutupan dilakukan karena kapasitas tempat pembuangan akhir tersebut dinilai telah berlebih dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Mulai 1 Agustus 2026, TPA Suwung direncanakan tidak lagi menerima sampah organik, non-organik, maupun residu,” ujar I Wayan Koster.

Meski demikian, BEM Unud menegaskan akan terus mengawal komitmen pemerintah terkait percepatan penanganan sampah di Bali. Agung menyebut pihaknya belum sepenuhnya puas dengan hasil dialog, namun berharap pemerintah segera merealisasikan langkah nyata.

“Kami akan terus mengawal janji pemerintah. Kalau tidak ada perkembangan nyata, kami siap melakukan aksi lanjutan,” ujar Agung Pram. (angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama