Perwakilan BEM
Universitas Udayana berdialog dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD
Provinsi Bali di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/4/2026). (Foto:
angga)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana
menggelar demo di Wantilan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Bali, Rabu (22/4/2026).
Aksi yang berlangsung damai tersebut
diikuti sekitar 150 hingga 200 mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait
persoalan penanganan sampah di Bali dan diterima langsung oleh jajaran
Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD Provinsi Bali.
Ketua BEM Universitas Udayana, I Gusti
Agung Ngurah Oka Paramahamsa, mengatakan aksi tersebut membawa enam tuntutan
utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk dorongan
percepatan penanganan persoalan sampah di Bali.
“Enam tuntutan ini kami dorong agar ada
percepatan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih konkret, transparan, dan
bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gung Pram usai aksi.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi
percepatan kebijakan pengelolaan sampah disertai sistem audit transparan,
transformasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi TPS 3R (Reduce, Reuse,
Recycle), kolaborasi pemerintah dengan penggiat lingkungan, edukasi kepada
masyarakat, pembentukan satuan tugas pengelolaan sampah, serta kanal pelaporan
langsung yang berada di bawah gubernur.
Menurut Gung Pram, sistem pengelolaan
sampah di Bali masih didominasi pola kumpul-angkut-buang yang dinilai tidak
lagi efektif menghadapi kondisi darurat sampah. Ia menilai pengolahan sampah
perlu dimulai dari sumber dengan mendorong pemilahan dan pengurangan penggunaan
plastik sekali pakai.
Aspirasi mahasiswa mendapat tanggapan
langsung dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam forum dialog bersama DPRD
Provinsi Bali. Gubernur mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap persoalan
lingkungan yang dinilai menjadi isu penting di Bali.
“Saya mengucapkan terima kasih atas
kepedulian mahasiswa terhadap persoalan sampah di Bali. Aspirasi ini menjadi
bentuk partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah daerah,” ujar I Wayan
Koster.
Dalam penjelasannya, gubernur menyebut
pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya,
telah menjalankan sejumlah kebijakan seperti pembatasan plastik sekali pakai
serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Selain itu, pemerintah juga
mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah seperti TPST 3R dan sistem
pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Gubernur menegaskan TPA Suwung
ditargetkan berhenti beroperasi sepenuhnya pada 1 Agustus 2026. Penutupan
dilakukan karena kapasitas tempat pembuangan akhir tersebut dinilai telah
berlebih dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Mulai 1 Agustus 2026, TPA Suwung
direncanakan tidak lagi menerima sampah organik, non-organik, maupun residu,”
ujar I Wayan Koster.
Meski demikian, BEM Unud menegaskan akan
terus mengawal komitmen pemerintah terkait percepatan penanganan sampah di
Bali. Agung menyebut pihaknya belum sepenuhnya puas dengan hasil dialog, namun
berharap pemerintah segera merealisasikan langkah nyata.
“Kami akan terus mengawal janji
pemerintah. Kalau tidak ada perkembangan nyata, kami siap melakukan aksi
lanjutan,” ujar Agung Pram. (angga)
