Bupati Kembang saat sosialisasi surat imbauan kebijakan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Jumat (24/4/2026). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Mempercepat penanganan
darurat sampah dan mewujudkan kemandirian pengelolaan limbah di tingkat rumah
tangga, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan secara resmi mengeluarkan surat
imbauan kebijakan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
Kebijakan ini menekankan penggunaan metode Teba Modern,
sebuah inovasi adaptasi kearifan lokal yang dirancang khusus untuk warga di
desa maupun kelurahan yang memiliki keterbatasan lahan (lahan sempit).
Sementara bagi warga yang lahan belakang rumahnya masih luas, bisa menggunakan
sistem teba tradisional yang sudah disosialisasikan sebelumnya.
Bupati Kembang dihubungi Sabtu (25/4/2026) menegaskan,
sampah organik menyumbang lebih dari 60% total volume sampah di TPA. Dengan
Teba Modern, beban tersebut diharapkan berkurang drastic.
Kebijakan ini juga
diambil sebagai respons atas volume sampah harian yang terus meningkat,
sementara daya tampung TPA diprediksi akan mencapai batas maksimal dalam jangka
waktu dekat.
Tiap rumah tangga diimbau tidak lagi mencampur sampah
organik dengan anorganik. Sementara kelihan dinas dan kepala lingkungan
diinstruksikan menggerakkan dan ikut memantau pelaksanaan imbauan ini berjalan
dan wajib melaporkan selambatnya empat minggu sejak surat imbauan ini
dikeluarkan.
"Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA yang
kapasitasnya makin terbatas. Teba Modern adalah jawaban bagi masyarakat urban /
perkotaaan dengan lahan sempit. Cukup satu lubang kecil di sudut halaman,
masalah sampah sisa dapur selesai tanpa bau dan tanpa lalat, dan hasilnya bisa
dijadikan pupuk kompos yang bernilai," ujar Bupati Kembang.
Sebagai langkah konkret, kebijakan ini telah mewajibkan
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana untuk menjadi
contoh di lingkungan masing-masing. Setiap ASN diinstruksikan telah memiliki
dan mengoperasikan sistem Teba Modern atau komposter di rumahnya masing-masing.
Secara tradisional, Teba adalah area di belakang rumah
masyarakat Bali yang berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah alami dan
dimodifikasi menjadi Teba Modern seiring menyempitnya lahan pemukiman.
Berbeda dengan lubang konvensional, Teba Modern menggunakan
sistem biopori besar atau buis beton tertanam yang dilengkapi dengan penutup
rapat agar mudah terurai. Hal ini memungkinkan proses pengomposan terjadi
secara higienis, tidak berbau, dan tidak memerlukan ruang luas. Sementara yang
lahannya sangat terbatas, bisa juga menggunakan tong komposter serta compost
bag.
Bupati berharap
gerakan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan
transformasi budaya hidup bersih yang dimulai dari lingkungan terkecil.
"Mari jadikan pengolahan sampah sebagai gaya hidup
baru. Jangan biarkan sampah keluar rumah sebelum dipilah, karena melalui Teba
Modern, kita sedang menabung kesuburan tanah untuk masa depan anak cucu
kita," tegas Bupati Kembang Hartawan. (Prokopim Jbr)
