JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan
serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan
perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK
dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang
penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus
mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan
reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan
Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak
Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan
penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui
perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan (LK) Tahunan Tahun 2025
yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan
Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling
lambat 30 Juni 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK
untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi
PSAK 117 secara menyeluruh.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian
atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan
dimaksud, yaitu:
-penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO)
sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;
-penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan
keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan
-penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling
lambat 30 Juni 2026.
OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan
kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan
dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun melalui melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi
dan perusahaan penjaminan, juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang
jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan
Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi
umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta
perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam
memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan
penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta
pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan
kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi
Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli
2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan
segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat
sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan
Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara
berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
OJK menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan penundaan
kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan
secara berkualitas dan berkelanjutan.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna
memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.
(lan/ojk)
